Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Ambang Batas CPNS 2023 dan 2024

Pemerintah berencana akan membuka seleksi CPNS 2024 di minggu pertama bulan Agustus 2024. Simak nilai ambang batas CPNS 2023 dan 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Nilai Ambang Batas CPNS 2023 dan 2024
TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana akan membuka seleksi CPNS 2024 di minggu pertama bulan Agustus 2024.

"Kita menunggu, Minggu pertama (Agustus akan mulai dibuka pendaftaran CPNS), InsyaAllah, mudah-mudahan ini selesai ya, karena kementerian tinggal 3 (K/L yang belum serahkan formasi). Kita masih kejar terus," ujar Menteri PAN-RB Azwar Anas saat ditemui awak media di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Seperti yang telah diketahui, peserta CPNS nantinya akan mengerjakan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Lantas, berapakah nilai ambang batas CPNS 2023 dan 2024?

Nilai ambang batas CPNS pada tahun 2024 sama dengan tahun 2023.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.

Berikut adalah nilai ambang batas CPNS 2023 dan 2024:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Baca juga: Pemerintah Kaji Penerapan Tes TOEFL dalam Penerimaan CPNS

Materi TWK

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Berita Rekomendasi

1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

2. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan

5. Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Materi TIU

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Kemampuan verbal, yang meliputi:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas