Polisi Dalami Laporan Aep ke Dede dan Dedi Mulyadi soal Dugaan Hoaks di Kasus Kematian Vina Cirebon
Saat ini, kata Ade Ary, pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut untuk menentukan proses selanjutnya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Aep, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon terhadap saksi Dede dan politikus Dedi Mulyadi.
Adapun diketahui laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 30 Juli 2024 lalu soal dugaan penyebaran hoaks.
"Pelapor menjelaskan bahwa pada saat pelapor berada di kantor DPP Perhaki, pelapor melihat adanya akun media sosial YouTube. Jadi, yang dilaporkan adalah pemilik akun YouTube Kang Dedi Mulyadi channel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Rabu (31/7/2024).
Baca juga: VIDEO Aep Laporkan Dede & Politikus ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Sebar Hoaks, Siapa?
Saat ini, kata Ade Ary, pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut untuk menentukan proses selanjutnya.
"Kewajiban kami Polda Metro Jaya harus segera menindaklanjuti dengan pendalaman, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, mengecek TKP (tempat kejadian perkara) termasuk melakukan pendalaman terhadap siapa pemilik akun YouTube yang dilaporkan ini," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni menuturkan satu dari saksi kasus Vina Cirebon, Aep melaporkan saksi lainnya yaitu Dede dan seorang politikus atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Aep Laporkan Dede dan Seorang Politikus ke Polisi atas Dugaan Hoaks Kasus Vina
Adapun Laporan Polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4352/VII/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Bahwa Aep telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoaks)," kata Pitra dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (30/7/2024).
Terlapor Dede dan politikus kini dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pitra berujar deretan tuduhan yang disampaikan oleh Dede dan politikus tersebut dinilai sudah merugikan Aep berupa materil maupun immaterial.
Dia mengatakan, kini Aep dan keluarganya terintimidasi terkait dugaan tuduhan yang dilayangkan Dede dan seorang politikus dalam kasus Vina Cirebon.
"Akibat tuduhan-tuduhan saudara Dede kepada Aep sehingga membuat Aep dan keluarganya terintimidasi. Dan Aep dihujat habis-habisan oleh masyarakat akibat informasi bohong yang disampaikan oleh Dede sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Aep baik secara materil maupun immateril," kata Pitra.
Pitra pun meminta agar polisi segera mengamankan Dede dan seorang politikus tersebut buntut deretan dugaan penyebaran hoaks terhadap Aep.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.