Bos Tambang Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Gubernur Maluku Utara
Bos Tambang HR mendatangi KPK pada Kamis (1/8/2024) diperiksa kasus dugaan suap dan TPPU yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral RNW alias HR mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
Pantauan Tribunnews.com, bos tambang itu tiba di gedung dwiwarna KPK pukul 09.57 WIB.
HR datang didampingi oleh dua orang.
Tidak ada sepatah kata pun yang ke luar dari mulut HR.
Saat ini dia sudah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK.
Untuk diketahui, HR sudah dua kali tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Yang pertama pada 6 Juni 2024 dan kedua di tanggal 3 Juli 2024.
HR seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan, penyidik bisa saja menjemput paksa HR untuk dihadirkan di Gedung Merah Putih.
"Karena aturan di KPK bagi saksi yang berulang kali tidak bisa hadir tanpa pemberikan alasan yang patut dan wajar. Maka penyidik berwenang untuk melakukan penjemputan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Oleh karena itu, Tessa mengultimatum HR supaya bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK berikutnya.
Menurut Tessa, saksi yang dipanggil KPK berarti sangat penting keterangannya.
"Kami tetap mengimbau saksi kooperatif untuk hadir," tandasnya.
HR sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara lain yang menjerat Abdul Gani. Pemeriksaan itu dilakukan pada 30 Januari 2024.