Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Tambang Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Gubernur Maluku Utara

Bos Tambang HR mendatangi KPK pada Kamis (1/8/2024) diperiksa kasus dugaan suap dan TPPU yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bos Tambang Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Gubernur Maluku Utara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral RNW alias HR diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

Perkara dimaksud yakni kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara. Dalam kasus itu, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024.

Pada pemeriksaan 30 Januari 2024, Haji Robert saat itu didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut serta dugaan adanya aliran uang untuk Abdul Gani terkait pengurusan izin tambang tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, HR membantah berkomunikasi secara khusus mengenai izin kegiatan perusahaannya dengan Abdul Gani, kendati mengaku kenal dengan sosok gubernur nonaktif itu. 

"Wah [perusahaan] saya punya enggak ada urusannya [dengan gubernur]. Kita kan [mendapatkan izin] dari pusat," ucap Haji Robert kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). 

Baca juga: KPK Periksa Bos Tambang Setyo Mardanus di Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Bos Indotan Grup itu lalu menuturkan bahwa terdapat 3.000 pekerja yang ada di tambang milik PT Nusa Halmahera Mineral. 

Dia menyebut perusahaannya sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Utara selama 23 tahun.

Haji Robert mengatakan bakal mengajukan perpanjangan IUP untuk PT Nusa Halmahera Mineral, yang kini masa berlakunya tinggal tersisa lima tahun lagi. 

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan bahwa pengoperasian tambang PT Nusa Halmahera Mineral tidak berurusan dengan pemprov.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas