Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPKH Jelaskan Cara Pembiayaan Jemaah Haji Tunda Akibat Pandemi Covid-19

BPKH mengelola tiga skema Bipih untuk memastikan bahwa beban jemaah dapat diminimalkan, yakni jemaah lunas tunda tahun 2020, tanpa ada tambahan Bipih

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BPKH Jelaskan Cara Pembiayaan Jemaah Haji Tunda Akibat Pandemi Covid-19
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Anggota BPKH Amri Yusuf (kiri). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan alasan tentang defisit pada tahun 2023.

Amri mengatakan hal ini merupakan dampak dari kebijakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban jemaah, terutama jemaah lunas tunda.

Pada 2023, BPKH mengelola tiga skema Bipih untuk memastikan bahwa beban jemaah dapat diminimalkan, yakni jemaah lunas tunda tahun 2020, tanpa ada tambahan Bipih (84.609 jemaah).

Lalu jemaah lunas tunda 2022 (9.864 jemaah) yang tidak berangkat karena pandemi hanya dikenakan Bipih 40 persen dari BPIH.

Sementara jemaah 2023 (106.590 jemaah) membayar 55 persen dari BPIH.

Berita Rekomendasi

"Jemaah lunas tunda 2022 dikenakan Bipih 40 persen dari total BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang artinya mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60 persen," ujar Amri dalam acara BPKH Connect di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Siapkan Ribuan Kamar Hotel untuk Haji 2025, BPKH Limited Kolaborasi dengan Ekosistem Haji Umrah

"Sementara jemaah haji 2023 dikenakan Bipih 55 persen dari BPIH dengan subsidi nilai manfaat sebesar 45 persen. Sementara jemaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," tambah Amri.

Sumber pembiayaan untuk jemaah lunas tunda diambil dari aset neto berupa akumulasi Nilai Manfaat yang tidak digunakan pada musim haji 2020 dan 2021.

Serta tahun 2022 kuota keberangkatan jemaah hanya sebesar 50 persen.

Menurut Amri, defisit yang dialami bukan karena pengelolaan keuangan yang kurang baik tetapi efek dari keputusan pemerintah dan DPR untuk mendukung jemaah lunas tunda 2020 dan 2022.

Baca juga: DPR Bentuk Pansus Haji, Ini Tanggapan BPKH yang Kelola Dana Haji

Secara akuntansi, kata Amri, dicatatkan sebagai beban tahun berjalan 2023.

"BPKH berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Kami percaya bahwa kolaborasi dengan semua pihak akan membantu mengatasi tantangan dan memastikan pengalaman haji yang lebih baik bagi semua," jelas Amri.

Seperti diketahui, selama pandemi Covid-19 BPKH mencatat surplus aset netto dari akumulasi nilai manfaat yang tidak digunakan akibat pembatalan ibadah haji selama dua tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas