Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Tengah Persoalan Impor, Akademisi: Kestabilan Harga Beras Jadi Keadilan Bagi Rakyat

Akademisi bidang Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Agus Prihartono mendesak persoalan impor beras segera diselesaikan.

Penulis: Erik S
Editor: Sanusi
zoom-in Di Tengah Persoalan Impor, Akademisi: Kestabilan Harga Beras Jadi Keadilan Bagi Rakyat
SURYA/PURWANTO
ilustrasi. dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi bidang Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Agus Prihartono mendesak persoalan impor beras segera diselesaikan.

Diketahui, kini ada demurrage impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

“Dengan menindaklanjuti temuan (demurrage impor beras) ekonomi di bidang pangan itu (harga beras) bisa menjadi stabil lagi dan pastinya itu akan menjadi bukti nyata keadilan dan berdampak bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Agus, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Geber BUMN Soroti Alur Administrasi Terkait Demurrage Impor Beras




Agus mengingatkan, bahwa tugas aparat penegak hukum bukan hanya sekedar mencari fakta hukum. Lebih dari itu, kata Agus, aparat penegak hukum mempunyai tugas untuk mengembalikan keseimbangan politik dan ekonomi di dalam negeri.

“Jadi aparat penegak hukum bukan hanya berfungsi untuk mencari fakta hukum saja tetapi juga untuk mencari keseimbangan politik dan ekonomi dalam arti sekarang (dampak dari demurrage) harga beras naik bagaimana menindaklanjutinya,” tegas dia.

Atas dasar itu, Agus kembali menekankan, agar aparat penegak hukum dapat melakukan percepatan penyelidikan terkait skandal demurrage sebesar Rp 294, 5 miliar dengan mencari bukti-bukti yang lengkap terkait perbuatan merugikan negara.

“Penegak hukum harus cepat bergerak dengan menindaklanjuti dalam rangka mencari bukti-bukti yang lengkap,” pungkas Ketua Prodi S2 Fakultas Hukum Untirta tersebut.

Baca juga: Akademisi Ingatkan Akuntabilitas dan Kaji Ulang Mekanisme Pengadaan Impor Beras

BERITA TERKAIT

Sekedar informasi, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp 294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas