Duduk Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19 yang Rugikan Negara Rp625 Miliar
Berikut kronologi kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes anggaran 2020-2022.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) anggaran 2020-2022 memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi, yakni Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2019-2020 Hermensyah, dan seorang wiraswasta bernama Agus Subarkah, pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Adapun Hermansyah diperiksa terkait perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana siap pakai di BNPB.
Sedangkan Agus Subarkah diperiksa untuk mendalami perannya dalam pembelian aset.
Kronologi Dugaan Kasus Korupsi APD
Dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes diperkirakan memiliki proyek senilai Rp3,03 triliun.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi di era pandemi Covid-19.
Diduga terdapat pengadaan barang bernilai Rp3,03 triliun untuk membeli 5 juta set APD.
Meski sudah cukup lama berlangsung, hingga kini KPK masih terus menangani kasus ini.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," beber Ali saat masih menjabat sebagai Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Jumat (10/11/2023) lalu.
Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Eks Pejabat BNPB dan Seorang Wiraswasta sebagai Saksi
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Akibat perbuatan rasuah ketiga tersangka, negara dirugikan hingga Rp625 miliar.
Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut terkait upaya adanya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain menetapkan tiga tersangka, KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri karena kasus ini.
Mereka adalah Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
Namun dalam perkembangannya, KPK menambah tiga orang yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri, yakni SLN selaku dokter, serta dua orang swasta inisial ET dan AM.
KPK Sita Robot Pembasmi Virus Covid-19
Dalam perjalanan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya robot pembasmi virus Covid-19.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, robot pembasmi virus Covid-19 itu diperkirakan senilai Rp500 juta.
Baca juga: KPK Periksa Eks Sestama BNPB Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes
Barang-barang lain yang disita KPK dari rekanan bisnis para tersangka yaitu 10 Face Recognition Access Control Terminal senilai total Rp350 juta; 3 unit kendaraan roda empat (1 truk boks dan 2 mobil van); dan 1 unit kendaraan roda dua.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita 6 rumah dan 2 unit apartemen milik 3 tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk ke-8 aset tersebut sebesar kurang lebih Rp30 miliar.
Kemudian, penyidik KPK juga sudah menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp1.540.200.000.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.