Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Eks Pejabat BNPB dan Seorang Wiraswasta sebagai Saksi
KPK memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan dana siap pakai pada BNPB tahun 2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan diketahui telah dilakukan pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Dua orang yang dimaksud itu adalah Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2019-2020, Hermensyah dan seorang wiraswasta bernama Agus Subarkah.
Dalam perkara ini, KPK mendalami soal peran Hermansyah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana siap pakai di BNPB.
“Didalami peran yang bersangkutan sebagai KPA Dana Siap Pakai di BNPB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (1/8/2024), dilansir Kompas.com.
Sementara Agus Subarkah, kata Tessa, penyidik KPK mendalami terkait dengan pembelian aset.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik pada Selasa, 26 Juni 2024 lalu untuk diperiksa.
Ahmad Taufik sendiri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tersebut.
Selain Ahmad Taufik, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi bernama Siti Fatimah Az Zahra selaku Komisaris PT Permana tahun 2020.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Baca juga: Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Sita Robot Pembasmi Virus Covid-19 Senilai Rp 500 Juta
Mereka adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana.
Kemudian, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo.
Mereka juga telah dicekal KPK untuk berpergian ke luar negeri, bersama A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah.
Atas perbuatan rasuah ketiga tersangka tersebut, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp300 miliar.