Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora

Kata Mellisa, kewajiban membayar restitusi itu akan menjadi tanggungan Mario Dandy seumur hidup dan akan menjadi utang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini saat ditemui awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

Alhasil, mobil tersebut lalu dengan angka jual Rp725 juta. Hanya saja, hasil dari angka jual itu kata Ika, dipotong beberapa keperluan pembayaran pajak sehingga didapat angka Rp 706.8 juta.

Baca juga: Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy akan Digunakan untuk Kegiatan Operasional

"Di mana barang bukti barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali yang di mana terakhir laku sebesar Rp725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antar bank dari BRI ke BNI, sehingga menjadi 706.872.100," kata Ika.

Terkait dengan penyerahan uang restitusi itu, Jonathan mengutarakan ungkapan terima kasih kepada Kejari Jakarta Selatan.

Dirinya menilai, pihak jaksa dalam hal ini Kejari Jaksel telah mengawal kasus yang menimpa anaknya itu hingga kepada upaya pemulihan kepada David Ozora.

"Nah dengan hal-hal yang sudah dilakukan Kejari Jaksel ini, saya masih optimis jadi tetap bersama korban, lawan sampai sekeras-kerasnya," kata dia.

"Nah istilahnya seperti itu walaupun nanti di final itu kan sudah beda lagi, tetapi luar biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ngawalnya bukan hanya sidang tapi juga sampai di eksekusi lelang rubicon kemarin," tandas Jonathan.

Diberitakan, terdakwa penganiayaan sekaligus putra dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun yakni Mario Dandy Satriyo telah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Berita Rekomendasi

Selain divonis 12 tahun, Mario Dandy juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David sebesar Rp 25 miliar.

Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada saat membacakan vonis terhadap Mario Dandy.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25.150.161.900 (25 Miliar)," kata Hakim Alimin di ruang sidang.

Selain itu hakim juga menetapkan barang bukti Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat datang ke lokasi penganiayaan untuk dijual atau dilelang serta hasilnya diberikan kepada David.

"Dijual dimuka umum dan dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ujar hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas