Kronologi Terungkapnya Penganiayaan Bocah 2 Tahun dan Bayi oleh Influencer Parenting Meita Irianty
Kronologi kejadian penganiayaan terhadap balita di Depok, yang dilakukan oleh Meita Irianty.
Penulis: tribunsolo
Editor: Garudea Prabawati
Pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan anak yang mana dalam pasal tersebut pelaku dihukum kurungan penjara 5 tahun lamanya.
Kronologi Penganiayaan MK
Mulanya ibu MK, Rizki Dwi Utari (28) menemukan memar di badan anaknya.
Dokter berkata bahwa memar di tubuh MK bukan dari demam yang dialaminya, tetapi karena ada benturan atau tekanan dari luar.
Saat itu Rizki masih berpikir positif dan percaya bahwa pihak daycare tidak menyiksa anaknya.
Namun pada 24 Juli lalu, para guru di daycare melaporkan penyiksaan yang dialami MK ke Rizki, disertai dengan bukti CCTV.
Dalam CCTV itu, terlihat sosok yang diduga MI memukul dan mencubit MK sampai terjatuh.
Korban juga ditendang dan dibanting pelaku sampai ia terlentang, mengutip TribunJateng.com.
Sebelum mendapatkan bukti CCTV, Rizki sempat menghubungi pihak daycare namun mereka malah mengelak.
Pihaknya berkata bahwa MK tidak jatuh, terbentur ataupun dijaili teman-temannya.
Kini Rizki dan suaminya telah melaporkan Meita Irianty ke Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).
Kronologi Penganiayaan HW
Seorang guru yang bekerja di tempat penitipan anak tersebut, Ririn (bukan nama samaran) membeberkan sikap sadis Meita lainnya, termasuk pada HW, bayi 9 bulan.
Tentunya, hal ini Ririn ketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV yang telah dia saksikan.
“Yang satunya sih, yang saya lihat dari CCTV itu, tangannya ditenteng kayak anak kucing gitu. Terus, kepalanya itu langsung ditoyor ke tempat tidur,” ungkap Ririn.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.