Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Eks Pegawai Rutan KPK Jalankan Aksi Pungli, Isolasi Tahanan Lebih Lama hingga Setop Aliran Air

Terungkap eks pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK mengancam sejumlah tahanan bila tidak menyetorkan uang Rp 80 juta per bulan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Modus Eks Pegawai Rutan KPK Jalankan Aksi Pungli, Isolasi Tahanan Lebih Lama hingga Setop Aliran Air
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
15 eks petugas Rumah Tahanan KPK menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024). Mereka didakwa terima Pungli Rp 6,3 miliar dari sejumlah tahanan. 

Jaksa KPK menyebut bahwa para terdakwa menggunakan istilah 'Lurah' untuk petugas yang berperan sebagai koordinator guna mengakomodir pengumpulan uang setiap bulan dari narapidana di Rutan Cabang KPK yang kemudian disebut sebagai 'korting'.

Penggunaan istilah itu disepakati para terdakwa setelah sebelumnya terjadi pertemuan antara Deden Rochendi, Hengki, dan Sopian Hadi serta para terdakwa lainnya pada Mei 2019 di sebuah kafe di wilayah Jakarta Selatan.

Pada pertemuan tersebut Deden dan Hengki sepakat menunjuk Muhammad Ridwan sebagai 'Lurah' di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.




Sedangkan Mahdi Aris ditunjuk sebagai 'Lurah' di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sementara Suharlan dan Ramadhan Ubaidilah di Rutan KPK Cabang Gedung CI.

"Selanjutnya terdakwa Deden Rochendi dan Hengki meminta M Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ubaidilah mengumpulkan uang bulanan dari 'Korting' masing-masing cabang Rutan KPK sekitar Rp 80 juta setiap bulannya atau Rp 5 hingga Rp 20 juta setiap tahanan," jelas Jaksa.

Setelah uang itu terkumpul, para terdakwa kemudian membagi-bagikan uang pungli tersebut ke sejumlah petugas Rutan KPK.

Uang tersebut dibagikan berdasarkan pangkat atau kedudukan dan tugas yang diberikan.

BERITA TERKAIT

"Yaitu Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp 10 juta per bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta per bulan," ketanya.

Dalam dakwaan, 15 orang tersebut didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar dari para tahanan.

Mereka yang didakwa bersalah dalam kasus Pungli tersebut di antaranya Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi, eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.

Selain itu, terdapat nama-nama lainnya yaitu eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Jaksa KPK juga menyebut para terdakwa telah melakukan perbuatannya itu sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana korupsi di lingkungan Rutan KPK.

15 eks pegawai Rutan KPK tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas