Modus Eks Pegawai Rutan KPK Jalankan Aksi Pungli, Isolasi Tahanan Lebih Lama hingga Setop Aliran Air
Terungkap eks pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK mengancam sejumlah tahanan bila tidak menyetorkan uang Rp 80 juta per bulan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap eks pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK mengancam sejumlah tahanan bila tidak menyetorkan uang Rp 80 juta per bulan.
Ancaman tersebut berupa penambahan masa isolasi hingga mematikan suplai air ke kamar mandi para tahanan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus pungutan liar yang menjerat 15 eks pegawai KPK sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, disebut bila ancaman disampaikan petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Ubaidillah, dan Ricky Rachmawanto kepada para tahanan atas perintah Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Ridwan, Ubaidilah, dan Ricky menyampaikan kepada para tahanan agar mereka menyetorkan uang setiap bulannya kepada 'Lurah' atau petugas yang menjadi koordinator pengumpulan duit pungli.
"Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, maka ada tindakan yang diberikan petugas Rutan KPK kepada para tahanan," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pungli Rutan ke Pengadilan, Total Rp6,3 Miliar Diterima Terdakwa
Jaksa menyebutkan, mereka akan mendapat isolasi lebih lama khusus untuk tahanan yang baru mendekam di Rutan KPK.
Tak hanya itu, para tahanan juga bakal dikunci dari luar apabila mereka tidak atau telat membayar uang bulanan yang telah disepakati.
Ancaman tak berhenti di situ, petugas Rutan KPK juga akan mematikan suplai air mandi ke ruang tahanan, pengisian air galon diperlambat, hingga melarang para tahanan koruptor itu berolahraga.
"Serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat," ungkapnya.
Baca juga: Periksa Karo SDM KPK, Penyidik Dalami Proses Pemberhentian Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
Jaksa juga mengungkap sejumlah tahanan yang menjadi korban pungli para petugas Rutan KPK itu antara lain mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan eks Dirut PT Garuda Indonesia Emrisyah Satar serta mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Selain itu, terdapat nama-nama lainnya yang turut mengalami hal serupa yakni Yorry Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Dodi Reza, Apri Sujadi, Dono Purwoko, dan Elvianto.
Dalam melakukan aksi Pungli, para terdakwa menggunakan istilah khusus.
Jaksa KPK menyebut bahwa para terdakwa menggunakan istilah 'Lurah' untuk petugas yang berperan sebagai koordinator guna mengakomodir pengumpulan uang setiap bulan dari narapidana di Rutan Cabang KPK yang kemudian disebut sebagai 'korting'.
Penggunaan istilah itu disepakati para terdakwa setelah sebelumnya terjadi pertemuan antara Deden Rochendi, Hengki, dan Sopian Hadi serta para terdakwa lainnya pada Mei 2019 di sebuah kafe di wilayah Jakarta Selatan.
Pada pertemuan tersebut Deden dan Hengki sepakat menunjuk Muhammad Ridwan sebagai 'Lurah' di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.
Sedangkan Mahdi Aris ditunjuk sebagai 'Lurah' di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sementara Suharlan dan Ramadhan Ubaidilah di Rutan KPK Cabang Gedung CI.
"Selanjutnya terdakwa Deden Rochendi dan Hengki meminta M Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ubaidilah mengumpulkan uang bulanan dari 'Korting' masing-masing cabang Rutan KPK sekitar Rp 80 juta setiap bulannya atau Rp 5 hingga Rp 20 juta setiap tahanan," jelas Jaksa.
Setelah uang itu terkumpul, para terdakwa kemudian membagi-bagikan uang pungli tersebut ke sejumlah petugas Rutan KPK.
Uang tersebut dibagikan berdasarkan pangkat atau kedudukan dan tugas yang diberikan.
"Yaitu Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp 10 juta per bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta per bulan," ketanya.
Dalam dakwaan, 15 orang tersebut didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar dari para tahanan.
Mereka yang didakwa bersalah dalam kasus Pungli tersebut di antaranya Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi, eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.
Selain itu, terdapat nama-nama lainnya yaitu eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Jaksa KPK juga menyebut para terdakwa telah melakukan perbuatannya itu sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana korupsi di lingkungan Rutan KPK.
15 eks pegawai Rutan KPK tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.