Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU Kesehatan, Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Dokter tetap bisa praktik di tiga tempat, simak ini syaratnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU Kesehatan, Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat
Reader's Digest
Ilustrasi dokter - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Dokter tetap bisa praktik di tiga tempat, simak ini syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan tersebut telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024.

Adapun salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Pada Pasal 682 ayat (2) PP menyatakan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.

Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

"Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga," ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril, dikutip dari laman kemkes.go.id, Kamis (1/8/2024).

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, ia pun menambahkan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.

"Masih mengikuti ketentuan di peraturan lama," ujar dr. Syahril.

Beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat.

Ini berarti dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Baca juga: Menkes Sebut UU Kesehatan Permudah Transplantasi Organ di Indonesia

Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter.

Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

"Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya," lanjut dr. Syahril.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: UU Kesehatan Baru, SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Bisa Digunakan Sampai Masa Berlaku Habis

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas