Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa 2 Tersangka Korupsi, KPK dalami Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang

KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2024).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Periksa 2 Tersangka Korupsi, KPK dalami Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang
(Tangkap layar instagram gapensikotasemarang)
Kolase Tribunnews.com: Martono, Ketua Gapensi yang juga jadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi, bersama dengan Wali Kota Semarang Mbak Ita. KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2024), Martono dan P. Rachmat Utama Djangkar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2024).

Dua tersangka itu yakni Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang dan P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Namun, keduanya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka.

"Penyidik mendalami pengetahuan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Usai pemeriksaan, Martono mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Martono mengatakan sudah membeberkan semua hal kepada penyidik. Ia berkata bahwa akan patuh pada proses hukum.

"Sudah, sudah (terima SPDP). Taat hukum, itu saja. Sudah saya jelaskan semua," ucap Martono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Berita Rekomendasi

Senada dengan Martono, Rachmat Djangkar juga sudah menerima SPDP. 

"Sudah, sudah (terima SPDP). Per tanggal... Bulan lalu," kata pengacara Rahmat, Arif Sulaiman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Profil Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Terima SPDP sebagai Tersangka

Arif mengatakan pihaknya siap menjalani proses hukum. Katanya, ada kemungkinan kliennya diperiksa lagi.

"Intinya kita siap menjalani apapun proses hukum. Mungkin ada, kita doakan ya sama-sama KPK bisa berjalan, kami juga didoakan sehat," katanya.

KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tessa mengatakan SPDP sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.

“Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Sayangnya Tessa engga mengungkap detail identitas tersangka

Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Dok. Pemkot Semarang)

Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik KPK yang berasal dari hasil geledah di sejumlah di Semarang.

Di antaranya adalah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga uang.

“Ya, dokumen-dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas baik pengadaan dan penunjukkan langsung, dokumen yang berisikan catatan tangan, ada sejumlah uang,” ujar Tessa kepada wartawan dikutip Sabtu (27/7/2024).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas