Perlakuan Kejam Pemilik Daycare di Depok kepada Bayi 9 Bulan: Toyor Kepala hingga Tega Menginjak
Staf guru beberkan perlakuan kejam pemilik daycare Wansen School di Depok, Jawa Barat kepada para balita yang dititipkan.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik daycare Wansen School di Harjamukti, Depok, Jawa Barat, yakni Meita Irianty atau MI, melakukan penganiayaan terhadap balita di depan para staf pengajar di tempat penitipan anak tersebut.
Seorang staf guru, Ririn (nama samaran), membeberkan perlakuan kejam infulencer parenting itu kepada balita yang dititipkan di daycare.
Ririn mengatakan MI melakukan penganiayaan terhadap bayi berusia 9 bulan di daycare itu.
Dia mengungkapkan MI menarik lengannya bayi 9 bulan itu seperti binatang, kemudian kepalanya juga ditoyor.
Bahkan, Ririn juga menyampaikan bayi tak berdosa itu pernah diinjak oleh MI.
"Yang saya lihat dari CCTV itu, tangannya ditentang kayak anak kucing gitu. Terus, kepalanya itu langsung ditoyor ke tempat tidur," kata Ririn kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2024).
"(Usianya) sekitar 9 bulan. Bahkan ada video terbarunya bahwa anak bayi itu diinjak. Iya betul (lihat dari CCTV)," sambungnya.
Ririn juga menyampaikan beberapa kali MI melakukan penganiayaan terhadap korban lainnya dengan menoyor kepala, salah satunya kepada MK yang berusia 2 tahun.
Bahkan, MK juga sempat dilempari tisu oleh MI.
Namun, Ririn mengaku para guru di sana tidak bisa berbuat apa-apa dan menolong MK karena MI merupakan atasan yang mempekerjakan mereka.
"Kalau yang kami lihat, beberapa kali ini, sering kayak kepalanya ditoyor. Kan sampai dilempar tisu (pak), dilempar kerudungnya, dan semua guru ada di situ, menyaksikan hal itu," ujar Ririn.
Baca juga: Sisi Gelap Daycare di Depok: Staf Guru Hanya Digaji Rp250 Ribu dan Diperlakukan Layaknya ART
"Sempat dilempar tisu, terus sama kerudungannya yang bekas dia pakai itu dilempar ke anak tersebut, terus baju yang bekas dia pakai itu dilempar ke anak tersebut," lanjutnya.
Sebagai informasi, orang tua MK telah membuat laporan ke Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024) lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.