Profil Amir Syahbana, Mantan Kadis ESDM Babel Didakwa Perkaya Diri Rp 325 Juta, Punya Harta Rp 8,8 M
JPU mengungkapkan ada sejumlah uang yang dinikmati terdakwa dan pihak-pihak lain. Di antaranya Amir Syahbana disebut memperkaya diri Rp 352 juta.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amir Syahbana, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Ada tiga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang Rabu kemarin.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Eks Kadis ESDM Babel Didakwa Perkaya Diri Rp 325 Juta
Mereka adalah:
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
- Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
Amir Syahbana dan Suranto Wibowo hadir langsung di pengadilan.
Sedangkan Rusbani mengikuti persidangan secara daring dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat Bangka.
Saat membacakan dakwaan di persidangan, JPU mengungkapkan ada sejumlah uang yang dinikmati terdakwa dan pihak-pihak lain.
Di antaranya Amir Syahbana disebut memperkaya diri hingga Rp 352 juta lebih.
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu: Satu, memperkaya Amir Syahbana sebesar Rp 325.999.998," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, 3 Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Jalani Sidang Perdana Besok
Siapa Amir Syahbana?
Amir Syahbana adalah Kepala ESDM Babel menjabat pada 2021-2024.
Sebelum menjabat sebagai Kepala ESDM Babel, pria kelahiran 9 September 1973 ini menjabat Kabid Pertambangan Mineral Dinas ESDM Babel 2018-2021.
Amir Syahbana adalah lulusan Teknik Pertambangan, Universitas Sriwijaya.
Dia terseret kasus korupsi timah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Jumat (26/4/2024).
Dia ditahan bersama mantan Kepala Dinas ESDM Babel Suranto Wibowo dan Rusbani, menjabat pelaksana tugas (Plt) pada Maret 2019.
Dalam perkara ini mereka diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.