Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Bimas Islam dan LKS-PWU Dorong Gerakan Indonesia Berwakaf Uang

Kemenag mengajak seluruh pihak di sektor ini bersinergi dan berkolaborasi agar mendapatkan solusi dari tantangan penerimaan wakaf uang

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
zoom-in Ditjen Bimas Islam dan LKS-PWU Dorong Gerakan Indonesia Berwakaf Uang
istimewa
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Phil. H. Kamarudin Amin, MA, mengajak seluruh pihak di sektor ini untuk bersinergi dan berkolaborasi agar mendapatkan solusi dari tantangan penerimaan wakaf uang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Phil. H. Kamarudin Amin mengajak seluruh pihak di sektor ini bersinergi dan berkolaborasi agar mendapatkan solusi dari tantangan penerimaan wakaf uang.

“Kita perlu bersinergi, berkolaborasi, untuk mencari solusi dari tantangan yang ada,” ucap Kamarudin saat rapat koordinasi dengan para perwakilan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Rapat koordinasi yang dihadiri Direktur Zakat Wakaf Kemenag RI, perwakilan LKS-PWU, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamarudin mengatakan, beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.

Baca juga: Miliki Potensi hingga Rp180 Triliun, Wakaf Uang di Indonesia Baru Rp2,23 Triliun

“Beragama harus terlibat, berfungsi secara instrumental dalam berbangsa dan bernegara,” ujar Kamarudin.

Ia kemudian berpesan mewakili Ditjen Bimas Islam bahwa pihaknya harus memberikan makna yang produktif untuk memajukan peradaban manusia.

Maka dari itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk mulai berwakaf uang agar memiliki dampak terhadap lingkungan sosial.

BERITA REKOMENDASI

Kamarudin juga mengajak seluruh elemen di sektor ini untuk mendukung Gerakan Indonesia Berwakaf yang diinisiasi oleh Ditjen Bimas Islam.

“Gerakan Indonesia Berwakaf adalah sebuah ambisi besar yang harus didukung oleh masyarakat dan LKS-PWU.

Instrumen wakaf adalah salah satu instrumen yang sangat strategis,” tutup Kamarudin.

Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf, Prof Dr H Waryono Abdul Ghafur SAg MAg mengatakan, pihaknya sudah memiliki dashboard atau sebuah sistem yang bisa memonitor LKS-PWU secara real-time.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menemui sejumlah tantangan dalam pengembangan wakaf uang.

Baca juga: Luncurkan Deposito Wakaf, BSI Gali Potensi Wakaf Uang di Indonesia


Mulai dari pergerakan atau turnover tenaga kerja di perbankan yang begitu cepat hingga LKS-PWU yang belum siap saat mengajukan izin ke Kemenag.

“Perpindahan pegawai di perbankan seringkali terlalu cepat. Kemudian

terkait komitmen, seringkali ketika mengajukan izin ke Kemenag, ternyata LKS-PWU-nya yang belum siap,” ujar Waryono.

Ia juga menambahkan bahwa tantangan lainnya adalah wakaf belum menjadi gerakan bersama.

"Di kasir-kasir bank belum ada informasi yang jelas dalam mensosialisasikan wakaf uang, padahal sektor ini memiliki potensi mencapai Rp180 triliun," katanya.

Selaras dengan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nyimas Rohmah mengatakan, masih banyak yang harus dikembangkan pada sektor ini agar bisa mencapai potensi wakaf sebesar Rp180 triliun.

“Potensi wakaf nasional 180 triliun rupiah, realisasinya baru 2,2 triliun rupiah.

Artinya masih banyak yang harus dikembangkan untuk mencapai potensi tersebut. Selama 5 tahun, perbankan syariah yang menerima wakaf mengalami kenaikan yang signifikan. Namun, tantangannya, peningkatan LKS-PWU belum diiringi dengan realisasi wakaf,” jelas Nyimas.

Nyimas menjelaskan salah satu inovasi produk keuangan yang diinisiasi LKS-PWU adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Baca juga: BWI: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Diperkirakan Mencapai Rp 180 Triliun

“CWLD memberikan kesempatan pada nasabah untuk berwakaf dalam bentuk deposito, dan memberikan manfaat perwakafan nasional. Maju wakafnya, maju bank syariahnya,” tutup Nyimas.

Untuk diketahui, CWLD adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu LKS-PWU.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan SK Menteri Agama dan Plakat kepada LKS-PWU Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Perseroda Sleman - Daerah Khusus Yogyakarta, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Mitra Cahya Indonesia, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Syarikat Islam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas