Galon Isi Ulang Wajib Berlabel BPA, BPOM: Batas Waktu Penyesuaian 4 Tahun!
BPOM memberikan waktu penyesuaian selama 4 tahun untuk memenuhi persyaratan pelabelan BPA kepada para produsen AMDK. "Ini adalah waktu yang cukup bagi
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Polemik mengenai keamanan penggunaan galon air minum isi ulang yang kerap mencuat ke permukaan akhirnya menemui titik terang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 secara resmi mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang untuk mencantumkan label Bisphenol A (BPA) pada produk mereka.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Senin (29/7/2024), BPOM memberikan waktu penyesuaian selama 4 tahun untuk memenuhi persyaratan pelabelan BPA kepada para produsen AMDK. "Ini adalah waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian," kata Plt. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati.
Ema menambahkan bahwa penyesuaian tersebut diharapkan sebagai komitmen dan peran serta pelaku usaha AMDK dalam upaya melindungi masyarakat.
BPOM memberikan dua pasal tambahan terkait BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) yaitu 48a dan 61a.
Pasal 48A berbunyi, “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’”.
Sementara, pasal 61A berbunyi, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label”.
BPOM menjelaskan bahwa keputusan untuk mewajibkan pelabelan BPA pada AMDK didasarkan pada hasil peninjauan menyeluruh terhadap standar dan peraturan yang telah ada.
Menurut Ema Setyawati, pelabelan BPA ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai kandungan dalam AMDK.
"Peraturan ini adalah bentuk komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui regulasi yang berdasarkan pada perkembangan terkini di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi," ujarnya.
BPOM mengakui bahwa dalam penyusunan peraturan ini, terdapat tantangan dan proses diskusi yang intensif dengan berbagai pihak, termasuk produsen AMDK. Namun, BPOM memastikan bahwa transparansi selalu diutamakan dalam setiap tahap penyusunan kebijakan.
"Kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, asosiasi pelaku usaha, dan masyarakat memberikan dukungan penuh kepada BPOM dalam pelaksanaan peraturan ini," jelas BPOM
Baca juga: Paparan BPA Mengancam Kesehatan Janin Ibu Hamil, Ini Kata Studi!
Dukungan YLKI
Peraturan terbaru BPOM ini pun mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut Anggota Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo, peraturan ini diyakini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kesehatan konsumen di seluruh Indonesia.
“Peraturan ini adalah langkah positif dari BPOM dalam upaya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA. YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,” ucap Tubagus Haryo ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (1/7/2024).
Tubagus menekankan YLKI siap mengadakan kampanye publik, menyediakan informasi yang mudah diakses hingga berkolaborasi dengan media untuk penyebaran informasi tentang bahaya BPA.
“YLKI sangat mendukung peraturan BPOM ini karena sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8/1999 yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi. Maka itu, kami siap membantu dengan mengadakan kampanye publik, edukasi masyarakat hingga kolaborasi dengan media untuk menyebarkan informasi bahaya BPA,” tutup Tubagus.
Baca juga: Aturan Terbaru BPOM: Galon Guna Ulang Polikarbonat Wajib Berlabel Bahaya BPA