Generasi Muda FKPPI Bersama Polri: Menjaga Integritas di Tengah Era Digital
Generasi Muda FKPPI dengan penuh semangat menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan anggota Generasi Muda Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI - Polri (GM KB FKPPI) serta Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) dengan penuh semangat menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
Aksi yang dikoordinir oleh Gerald ini menegaskan dukungan yang tulus dan penuh keyakinan terhadap Kepolisian Republik Indonesia, khususnya kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam menjalankan tugas mulia mereka sesuai dengan aturan dan undang-undang.
Dalam kesempatan ini, Sandi Rahmat Mandela Simanjuntak selaku Ketua Umum Generasi Muda KB FKPPI, menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan manifestasi dari energi positif yang mengalir dari setiap jiwa muda yang merindukan ketertiban dan keamanan di negeri ini.
“Aksi ini adalah suara hati nurani kami, sebuah pesan damai dan sejuk yang lahir dari keresahan terhadap opini yang digiring oleh segelintir oknum pengacara yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sandi.
Sandi menekankan pentingnya menempuh jalur hukum yang benar dalam menyelesaikan masalah.
“Sebagai advokat, memahami hukum adalah keniscayaan. Bukannya menciptakan video yang mencemarkan nama baik di media sosial, yang hanya akan menebar persepsi negatif di masyarakat. Setiap warga negara punya tanggung jawab moral untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Dalam era digital ini, di mana informasi bisa dengan mudah diakses dan disebarluaskan, Sandi mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Informasi yang salah disampaikan bisa menimbulkan opini dan persepsi negatif yang merusak, dan bahkan bisa memecah belah masyarakat. Kita harus cerdas dalam memilah informasi, jangan sampai terjebak dalam arus berita bohong yang merusak tatanan sosial kita,” lanjutnya.
Sandi juga mengingatkan bahwa hukum pidana Indonesia telah mengatur tentang ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, dan penyebaran berita bohong dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, dan Pasal 311, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
“Pihak yang merasa dirugikan atau resah akibat ujaran kebencian atau informasi yang tidak benar dapat dan harus melaporkan tindakan tersebut agar diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebagai seorang aktivis yang aktif dalam organisasi AMPI dan HIPMI, Sandi juga menekankan pentingnya tidak mengeneralisir institusi hanya karena kesalahan segelintir oknum.
“Peran Kepolisian sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mari kita bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan buruk yang belum tentu benar di media sosial,” ajaknya.
Dengan semangat yang sama, GM KB FKPPI dan KBPP Polri menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Republik Indonesia.
Baca juga: Sambut Penetapan Prabowo-Gibran, Ketua Umum GM-FKPPI Tekankan Rekonsiliasi Nasional
“Kami berdiri bersama Polri, menjaga marwah dan nama baik institusi yang kami cintai ini,” pungkas Sandi dengan penuh semangat juang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.