Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komitmen Tegas Pimpinan DPR Usut Kasus Dini Sera Diharapkan Diikuti Lembaga Lain

Ferry menggarisbawahi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pentingnya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Komitmen Tegas Pimpinan DPR Usut Kasus Dini Sera Diharapkan Diikuti Lembaga Lain
Istimewa
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Nurani Rakyat (DPP GEMURA) bidang Hukum dan HAM, M Ferry Insan (kiri).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan kasus penganiayaan oleh anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) yang menewaskan korban Dini Sera Afrianti (29).

Pasalnya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa yang juga pacar korban, Gregorius Ronald Tannur dinilai tidak masuk akal.




Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Nurani Rakyat (DPP GEMURA) menyebut, pernyataan tegas Dasco mengenai kasus kematian Dini Sera Afrianti jadi hal penting, mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum oleh hakim dalam putusan kontroversial tersebut.

“Pernyataan Wakil Ketua DPR mengenai potensi pelanggaran hukum ini sangat signifikan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” kata DPP GEMURA bidang Hukum dan HAM, M Ferry Insan kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Adapun dalam audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti pada 29 Juli 2024, Dasco mengkritik keras keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa.

Dasco menilai keputusan tersebut bertentangan dengan bukti-bukti yang ada dan mencurigakan terjadinya pelanggaran hukum oleh hakim.

Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji

BERITA TERKAIT

Ferry menggarisbawahi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pentingnya integritas dan independensi hakim, serta Pasal 34 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang mengharuskan hakim untuk memutus perkara berdasarkan bukti yang sah.

"Kami mendesak agar kasus ini diperiksa secara menyeluruh untuk menghindari ketidakadilan yang lebih lanjut," kata dia.

Pihaknya juga menegaskan akan mendukung DPR untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Lembaga terkait juga diharapkan punya pemikiran yang sama untuk mengusut kasus ini.

"Kami berharap DPR dan lembaga terkait akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan serius dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan," kata Ferry.

"Keluarga korban Dini Sera Afrianti berhak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, dan kami akan terus mendukung upaya untuk memastikan hak tersebut terpenuhi," pungkas dia.

Baca juga: 3 Update Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Susun Memori Kasasi, Keluarga Siap Kawal

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tidak masuk akal.

Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas