Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komitmen Tegas Pimpinan DPR Usut Kasus Dini Sera Diharapkan Diikuti Lembaga Lain

Ferry menggarisbawahi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pentingnya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Komitmen Tegas Pimpinan DPR Usut Kasus Dini Sera Diharapkan Diikuti Lembaga Lain
Istimewa
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Nurani Rakyat (DPP GEMURA) bidang Hukum dan HAM, M Ferry Insan (kiri).  

Namun, publik dikejutkan lantaran majelis Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

"Berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim itu sangat bertolak belakang menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal," kata Dasco di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, saat beraudiensi dengan keluarga Dini pada Senin (29/7/2024).

Kepada keluarga Dini, Dasco memastikan DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan kasus penganiayaan tersebut.




"Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif, kami akan melakukan hal terbaik yang akan kami bisa lakukan dan kami berkomitmen bersama teman-teman di komisi hukum ini untuk terus mengawal," ujar Dasco.

Anak Anggota DPR Diduga Tewaskan Pacar Divonis Bebas

Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar. Sebelumnya, ia berharta Rp 2,1 miliar.
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar. Sebelumnya, ia berharta Rp 2,1 miliar. (Kolase Tribunnews.com/DPR)

Rabu, 24 Juli 2024, publik dikejutkan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31).

Padahal, jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim untuk menghukum Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

BERITA TERKAIT

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik dalam putusannya, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: 10 Pihak Disebut Terima Aliran Duit Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp 420 M

Dalam vonisnya, hakim menganggap anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas