Komitmen Tegas Pimpinan DPR Usut Kasus Dini Sera Diharapkan Diikuti Lembaga Lain
Ferry menggarisbawahi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pentingnya
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan kasus penganiayaan oleh anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) yang menewaskan korban Dini Sera Afrianti (29).
Pasalnya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa yang juga pacar korban, Gregorius Ronald Tannur dinilai tidak masuk akal.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Nurani Rakyat (DPP GEMURA) menyebut, pernyataan tegas Dasco mengenai kasus kematian Dini Sera Afrianti jadi hal penting, mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum oleh hakim dalam putusan kontroversial tersebut.
“Pernyataan Wakil Ketua DPR mengenai potensi pelanggaran hukum ini sangat signifikan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” kata DPP GEMURA bidang Hukum dan HAM, M Ferry Insan kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Adapun dalam audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti pada 29 Juli 2024, Dasco mengkritik keras keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa.
Dasco menilai keputusan tersebut bertentangan dengan bukti-bukti yang ada dan mencurigakan terjadinya pelanggaran hukum oleh hakim.
Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ferry menggarisbawahi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pentingnya integritas dan independensi hakim, serta Pasal 34 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang mengharuskan hakim untuk memutus perkara berdasarkan bukti yang sah.
"Kami mendesak agar kasus ini diperiksa secara menyeluruh untuk menghindari ketidakadilan yang lebih lanjut," kata dia.
Pihaknya juga menegaskan akan mendukung DPR untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Lembaga terkait juga diharapkan punya pemikiran yang sama untuk mengusut kasus ini.
"Kami berharap DPR dan lembaga terkait akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan serius dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan," kata Ferry.
"Keluarga korban Dini Sera Afrianti berhak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, dan kami akan terus mendukung upaya untuk memastikan hak tersebut terpenuhi," pungkas dia.
Baca juga: 3 Update Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Susun Memori Kasasi, Keluarga Siap Kawal
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tidak masuk akal.
Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Namun, publik dikejutkan lantaran majelis Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.
"Berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim itu sangat bertolak belakang menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal," kata Dasco di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, saat beraudiensi dengan keluarga Dini pada Senin (29/7/2024).
Kepada keluarga Dini, Dasco memastikan DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan kasus penganiayaan tersebut.
"Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif, kami akan melakukan hal terbaik yang akan kami bisa lakukan dan kami berkomitmen bersama teman-teman di komisi hukum ini untuk terus mengawal," ujar Dasco.
Anak Anggota DPR Diduga Tewaskan Pacar Divonis Bebas
Rabu, 24 Juli 2024, publik dikejutkan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31).
Padahal, jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim untuk menghukum Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.
Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik dalam putusannya, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: 10 Pihak Disebut Terima Aliran Duit Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp 420 M
Dalam vonisnya, hakim menganggap anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah.