Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo Budi Arie Setiadi Digugat ke PTUN Jakarta Imbas PDN Dibobol Hacker

Peretasan PDN, kata David, menyebabkan sejumlah permasalahan, di antaranya yakni masalah sistem imigrasi bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 20 Juni

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Menkominfo Budi Arie Setiadi Digugat ke PTUN Jakarta Imbas PDN Dibobol Hacker
tangkapan youtube Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Budi Arie Setiadi 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan KKI pada Jumat (2/8/2024). Dan perkara ini terdaftar dengan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Ketua KKI David Tobing, menjadikan Siaran Pers Nomor 409/HM/KOMINFO/06/2024, tertanggal 20 Juni 2024, sebagai objek sengketa. Dimana, di dalamnya mengungkapkan terjadinya peretasan akibat kegagalan Menkominfo melindungi Pusat Data Nasional (PDN).

Selain itu, objek gugatan lainnya, yakni karena tidak adanya rekam cadang elektronik dari PDN. Hal itu terbukti dengan Surat dari Kemenkominfo melalui Surat Pemberitahuan Nomor B.697/DJAI.3/AI.01.01/06/2024, tertanggal 20 Juni 2024.

"Peretasan PDN dan tidak adanya rekam cadang elektronik telah menimbulkan kerugian yang sangat besar kepada masyarakat Indonesia dan mengancam keamanan Negara mengingat di Pusat Data Nasional yang menjadi tanggung jawab Menkominfo tersebut dipusatkan data-data Masyarakat maupun Badan Hukum dari Kementerian, Lembaga-Lembaga, maupun Pemerintah Daerah," kata David, dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji

Baca juga: Masyarakat Sekitar IKN Ngeluh Sulitnya Air Bersih Tapi di Nusantara Langsung Bisa Diminum dari Keran

Peretasan PDN, kata David, menyebabkan sejumlah permasalahan, di antaranya yakni masalah sistem imigrasi bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 20 Juni 2024.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat Indonesia terdampak terhadap layanan Imigrasi akibat peretasan PDN" jelas David.

Kemudian, 56 layanan publik juga terganggu.

"Hal ini mengakibatkan baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Indonesia terdampak juga yaitu terhambat dalam melakukan pengecekan atau tindak lanjut berkas secara online di layanan publik tersebut," tutur David.

Selanjutnya, peserta didik juga terdampak akibat data Kartu Indonesia Pintar untuk di Kemendikbud juga terkena Ransomware sehingga mereka harus melakukan daftar ulang.

Lalu, ada juga permasalahan dalam hal lelang proses pembangunan.

"Kementerian PUPR menyatakan IKN menjadi salah satu dari 10 persen pekerjaan miliknya yang mengalami peretasan" sebut David.

"Beberapa Fakta tersebut sudah cukup untuk menguatkan dalil kami untuk menggugat Menteri Komunikasi Dan Informatika karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa," tegas David.

Baca juga: Duduk Perkara Panas Dingin Hubungan PKB-PBNU: Dari Pemilu, Berujung Pansus Angket Haji

Dalam petitum gugatannya, David meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatan KKI untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan faktual yang dilakukan oleh Menkominfo berupa:

a. Kegagalan melindungi Pusat Data Nasional (PDN) karena diretas Ransomware;

b. Kelalaian tidak memilki rekam cadang elektronik dari Pusat Data Nasional (PDN) adalah Tindakan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Pengacara David Tobing.
Pengacara David Tobing. (HUKUM ONLINE/SGP)

Selain itu, ia juga meminta PTUN Jakarta untuk nenghukum Menkominfo untuk segera melakukan hal-hal berikut, yaitu:

Baca juga: Menkominfo Desak Sosok T Diungkap ke Publik: T Bisa Tessi, Tarzan, Jangan Berspekulasi Dong

a. Melakukan peningkatan keamanan pada Pusat Data Nasional (PDN) dan menyelenggarakan PDN yang Standar, Handal, dan Aman yang sesuai dengan standar layanan digital berkualitas sejak Putusan Dikabulkan;

b. Melakukan rekam cadang elektronik pada Pusat Data Nasional (PDN) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi Informasi (“UU ITE”) juncto Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sejak Putusan Dikabulkan;

Kemudian, ia juga meminta Menkominfo dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas