Prancis Larang Atlet Kenakan Hijab di Olimpiade 2024, Fatayat NU Serukan Boikot Produk Prancis
Pemerintah Prancis mengeluarkan larangan bagi atlet muslim dari negaranya mengenakan hijab di Olimpiade Paris 2024.
Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
Editor: Anniza Kemala
TRIBUNNEWS.COM - Prancis kembali memberlakukan aturan yang dianggap mendiskriminasi umat muslim. Kali ini, pemerintah Prancis mengeluarkan larangan bagi atlet muslim dari negaranya mengenakan hijab di Olimpiade Paris 2024.
Kebijakan ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), yang menyebutnya sebagai tindakan diskriminatif dan melanggar hak serta kebebasan fundamental sebagai umat Muslim.
"Kami mengecam sikap Prancis di Olimpiade Paris 2024 yang melarang atlet muslimnya mengenakan hijab, dan sikap Islamophobia ini bukan sekali dilakukan pemerintah Prancis," ujar Kusnainik, Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU DKI Jakarta.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan Organisasi non-pemerintah Amnesty International turut mengecam keputusan pemerintah Prancis tersebut.
"Dari pihak PBB dan Amnesty International pun juga telah menyatakan ini adalah sebuah pelanggaran. Umat Muslim di diskriminasi, hak dan kebebasannya dirampas," ucap Kusnainik.
Baca juga: Gerakan Boikot Produk Terafiliasi Israel, Pakar: Konsumen Butuh Kejujuran, Bukan Strategi Pemasaran
Langgar Hak Fundamental Umat Muslim
Ini bukan pertama kalinya Prancis menerapkan aturan yang kontroversial. Sebelumnya, pemerintah negara tersebut telah melarang penggunaan abaya di sekolah, yang mulai berlaku pada hari pertama masuk sekolah.
Bahkan sejak 2004, Prancis juga melarang siswa perempuan mengenakan hijab dan simbol agama lainnya, yang dinilai melanggar kebebasan fundamental.
Kusnainik menyatakan bahwa larangan penggunaan hijab melanggar hak kebebasan beragama yang dijamin oleh hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia.
"Jadi larangan mengenakan hijab saat Olimpiade tidak sekadar diskriminatif, tapi juga pelanggaran terhadap hak dan kebebasan fundamental sebagai muslim'," ujarnya.
Selain soal larangan berhijab, Fatayat NU turut mengecam kampanye LGBTQ dan pelecehan terhadap agama Kristen selama pembukaan Olimpiade Paris 2024, yang dinilai mencederai nilai toleransi dan berpotensi merusak keharmonisan antarumat beragama global.
"Hal ini mencederai tolerasi kita sebagai umat beragama, Maka tidak bisa kita diamkan. Jangan sampai hal-hal seperti ini dinormalisasi," ujarnya.
Baca juga: MUI Rilis Kriteria Produk Terafiliasi Israel, Gencarkan Boikot dan Dukung Produk Dalam Negeri
Seruan untuk mengecam Prancis bukanlah hal yang baru dilakukan. Tiga tahun lalu, seruan boikot terhadap produk Prancis marak digaungkan setelah Presiden Emmanuel Macron menyebut Islam mengalami krisis dan Majalah Charlie Hebdo mempublikasikan kembali karikatur Nabi Muhammad sebagai materi pelajaran kebebasan berpendapat, yang didukung oleh Macron.
Aturan-aturan serta aksi-aksi kontroversial tersebut tidak dapat dipungkiri telah melanggar nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama.
Kusnainik juga menyerukan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menggaungkan kecaman terhadap Olimpiade Paris 2024.
"Mari kita gaungkan kecaman ini. Bila perlu kita masifkan boikot produk Prancis," pungkasnya.(***Fitrah***)
Baca juga: MUI Serukan Boikot Israel Ikut Olimpiade Paris 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.