Terungkap Pertemuan Pihak Smelter dengan Eks Gubernur & Eks Kapolda Babel hingga Grup WA New Smelter
Pertemuan di Hotel Borobudur itu diadakan karena masih adanya peruahaan smelter yang tidak mau mengirimkan lima persen bijih timahnya ke PT Timah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah telah mendudukkan tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung di kursi terdakwa.
Mereka adalah:
Baca juga: 10 Pihak Disebut Terima Aliran Duit Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp 420 M
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
- Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani.
Dalam dakwaan terhadap ketiganya, terungkap adanya beberapa pertemuan di hotel untuk membahas ketentuan-ketentuan penambangan dan pengolahan bijih timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Di antara pertemuan itu, dilakukan Hotel Borobudur Jakarta pada Mei 2018 yang dihadiri langsung oleh Erzaldi Rosman sebagai Gubernur dan Brigjen Syaiful Zachri sebagai Kapolda Bangka Belitung saat itu.
Selain itu, ada pula Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para pemilik smelter swasta.
"Dilakukan pertemuan lanjutan di Hotel Borobudur Jakarta pada tanggal 26 Mei 2018, yang dihadiri oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen (alm) Drs Syaiful Zachri selaku Kapolda Bangka Belitung, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk beserta jajarannya serta para pemilik smelter swasta diantaranya adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa," kata jaksa di dalam dokumen dakwaannya.
Baca juga: Akibat Kasus Korupsi, Luhut Tingkatkan Pengawasan Nikel dan Timah Oleh Simbara
Pertemuan di Hotel Borobudur itu diadakan karena masih adanya peruahaan smelter yang tidak mau mengirimkan lima persen bijih timahnya ke PT Timah, sebagaimana kesepakatan pada pertemuan sebelumnya.
"Sehingga pada kesempatan tersebut ditegaskan kembali agar pemilik smelter swasta mengirimkan bijih timah ke PT Timah Tbk untuk mendukung kepentingan nasional," kata jaksa.
Adapun pertemuan sebelumnya dilakukan pada Februari 2018 di Hotel Novotel Bangka Belitung.
Pertemuan itu dihadiri Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Alwin Albar; Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; serta para pemilik smelter swasta seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.
Dalam pertemuan itu, Alwin Albar dan Riza Pahlevi menyampaikan kepada para pihak swasta agar memberikan lima persen bijih timah yang ditambang di wilayah IUP PT Timah.
"Dalam pertemuan tersebut Alwin Albar dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menyampaikan kepada para pemilik dan perwakilan pemilik smelter yang hadir untuk memberikan bagian bijih timah sebesar lima persen dari kuota ekspor smelter swasta dikarenakan hasil produksi yang dimiliki oleh para pemilik smelter tersebut bijih timahnya bersumber dari penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," katanya.
Seluruh pihak kemudian disebut jaksa telah menyetujui permintaan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, mereka membuat Whatsapp Group yang diberi nama "New Smelter."
"Untuk mengontrol pengiriman bijih timah ke PT Timah tersebut selanjutnya dibuatkan Whatsapp Group (WA Group) dengan nama New Smelter."
Namun pada kenyataannya, masih ada perusahaan swasta yang tidak mengirimkan lima persen hasil penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah.
Karena itulah, terjadi pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta yang dihadiri Gubernur dan Kapolda Bangka Belitung.