Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkapnya Sisi Gelap Daycare Milik Meita Irianty di Depok: Tak Punya Izin, Bakal Ditutup Disdik

Terungkapnya sisi gelap daycare milik Meita Irianty di Depok: Tak punya izin, bakal ditutup Disdik.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Terungkapnya Sisi Gelap Daycare Milik Meita Irianty di Depok: Tak Punya Izin, Bakal Ditutup Disdik
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Meita Irianty dan potret Daycare Wansen School - Disdik Depok sebut Daycare Wansen School milik influencer parenting, Meita Irianty hanya terdaftar sebagai Kelompok Bermain atau KB. 

TRIBUNNEWS.COM - Tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia di Depok menjadi sorotan setelah pemiliknya terseret kasus penganiayaan balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan).

Terungkapnya aksi kejam Meita Irianty sekaligus membuka sisi gelap daycare miliknya.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengatakan, Wensen School Indonesia tidak mempunyai izin sebagai tempatdaycare.

Hal itu diungkap Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdik Depok, Suhyana.

Menurut Suhyana, Wensen School Indonesia telah menyalahi aturan lantaran izinnya tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pelaksana Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.

“Oleh karena itu, kami kemarin rembukan, kami lihat juga terkait regulasi yang ada, bagaimana tindakan kami, itu sudah menyalahi aturan,” ucap Suhyana, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/8/2024).

“Wensen itu izinnya adalah Kelompok Bermain (KB), tapi di dalamnya ada daycare."

Berita Rekomendasi

Alhasil, Disdik Kota Depok bakal memberi sanksi dengan menutup tempat penitipan anak di Wensen School Indonesia.

Terlebih, saat ini pemilik daycare tersebut telah berstatus tersangka kasus penganiayaan balita.

“Jelas, di sini harus dikenakan sanksi. Sanksinya kalau begitu apa? Sanksinya ya harus penutupan,” ungkapnya.

Buntut perbuatan Meita Irianty, para orangtua yang menitipkan anaknya di daycare Wensen School Indonesia pun kompak menitipkan buah hatinya ke tempat lain.

Baca juga: Pemilik Daycare di Depok Akui Khilaf Aniaya 2 Balita, Pilih Bungkam, Tak Ucap Maaf

Menurut Suhyana, hal itu diketahui dari pengakuan tempat penitipan anak lainnya yang berhasil dimintai keterangan.

“Akhirnya saya menelusuri, di situ juga ada daycare. Ternyata, murid dari Wensen itu ada yang pindah,” papar Suhyana.

Pernyataan senada diungkap Kasie Pembinaan PAUD Disdik Depok, Deasy Tanjung.

Deasy memastikan pihaknya tidak mengetahui Wensen School Indonesia membuka jasa daycare.

"Mereka tidak mengajukan izin (daycare), jadi artinya kalau tidak ada izin kan tidak ada pembinaan dari penilik, jadi kita juga tidak tahu," jelas Deasy, Jumat.

"Iya betul, (mengurus perizinan daycare) ke Disdik, sebab izinnya itu ada sendiri. Dan daycare Wensen School ini tidak ada izinnya, khusus daycare-nya ya."

Guru Alami Pelakuan Buruk hingga Gaji Minim

Seorang staf guru, Ririn (nama samaran), mengatakan selama bekerja di daycare tersebut, dirinya hanya digaji Rp 250 ribu per minggu.

Tak hanya digaji rendah, Ririn juga menyatakan bahwa tersangka kerap membebankan pekerjaan lebih kepada para guru di sana.

Guru disebutnya diperlakukan bak pembantu dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jobdesk mereka.

“Ke guru-guru, ya kami diperlakukan selayaknya pembantu sih ya. Kenapa kami bilangnya selayaknya diperlakukan pembantu, karena tidak sesuai dengan jobdesk kami,” kata Ririn.

“Pada saat interview kerja, jobdesk kami sebagai guru dan pengasuh. Bukan pembantu atau ART dia pribadi. Tapi, kami dilingkupi ART pribadinya dan ART di sekolah,” imbuh dia.

Baca juga: Daycare Wansen School Didirikan Meita Irianty Tanpa Izin Disdik Depok, Hanya Terdaftar sebagai KB

Terancam 5 Tahun Penjara

Setelah ditengkap, Meita telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Polisi hingga kini masih mendalami kemungkinan adanya korban penganiayaan lain yang dilakukan tersangka.

"Saat ini satu (laporan), tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran Kasat Reskrim, dari video-video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya," tutur Arya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Sakti) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas