VIDEO 1.591 Pendonor Darah 100 Kali Akan Terima Satyalancana Kebaktian Sosial dari Pemerintah
Pemerintah akan memberikan tanda kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial kepada 1.591 pendonor darah sukarela (DDS).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan tanda kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial kepada 1.591 pendonor darah sukarela (DDS).
Mereka yang menerima penghargaan ini karena sudah menyumbangkan darahnya sebanyak 100 kali atau lebih.
Wakil Presiden KH Maruf Amin akan menyematkan tanda kehormatan tersebut kepada penerima penghargaan yang berasal dari 26 provinsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Penyelenggara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial DDS 100 Kali, Linda Lukitari Waseso, dalam konferensi pers di kantor PMI Pusat, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Pemberian penghargaan ini dilakukan setelah empat tahun tertunda akibat pandemi Covid 19.
Acara ini diselenggarakan atas kerjasama Palang Merah Indonesia (PMI) bersama Kementerian Sosial.
Satyalancana Kebaktian Sosial merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Pemerintah kepada DDS.
Sekretaris Jenderal PMI, AM Fachir menegatakan penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kepedulian para pendonor dalam membantu sesama.
"Darah adalah kebutuhan yang sangat penting bagi banyak orang, terutama mereka yang sedang sakit atau mengalami kecelakaan. Dengan menjadi pendonor darah, kita telah menyelamatkan nyawa orang lain," ujar AM Fachir.
Selain penghargaan ini, PMI juga memberikan penghargaan kepada DDS yang telah menyumbangkan darah sebanyak 15, 30, 50, dan 75 kali.
Di antara para penerima penghargaan akan hadir juga DDS dengan kategori khusus seperti DDS dengan usia tertua, termuda, dan DDS dengan jumlah donor terbanyak.
Sebanyak DDS berasal dari 26 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah.
Lalu Bangka Belitung, DKI Jakarta, DIY, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua, Aceh, dan Jambi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.