Kasus Demurrage Impor Beras, SDR Siap Koordinasi dengan KPK
Ia pun mengatakan laporan dugaan pelanggaran hukum kepada KPK tersebut dilakukan karena beras merupakan urusan hajat hidup orang banyak dan pengadaan
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengusutan kasus dugaan kasus demurrage impor beras.
Tujuannya agar tata kelola pengadaan pangan dapat menjadi lebih baik.
"Tentunya kami bersyukur karena tugas SDR sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjadi korban utama korupsi," ujarnya pada Minggu (4/8/2024).
Sebelumnya, SDR melaporkan Perum Bulog dan Bapanas ke KPK pada Rabu (3/7/2024), atas dugaan penggelembungan atau mark up harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di pelabuhan.
Ia pun mengatakan laporan dugaan pelanggaran hukum kepada KPK tersebut dilakukan karena beras merupakan urusan hajat hidup orang banyak dan pengadaan pangan sangat penting untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
"Kehadiran SDR dengan pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Perum Bulog terkait beras impor serta demurrage sebagai pihak yang memperjuangkan hak bersama dengan unsur bangsa yang lain," ujarnya.
Meski begitu, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, karena penyelidikan yang dilakukan oleh KPK masih bersifat rahasia.
Baca juga: Eks Komisioner KPK: Persoalan Beras Menyangkut Hajat Hidup Rakyat
Terpisah, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Agus Prihartono mengatakan penyelesaian kasus demurrage impor beras dapat memberikan keadilan nyata bagi masyarakat.
Agus mengatakan kinerja aparat hukum dalam penyelesaian kasus ini juga dapat memberikan keseimbangan politik dan ekonomi, karena dampak dari kepastian hukum bisa menstabilkan pasokan dan pergerakan harga beras.
"Jadi aparat penegak hukum bukan hanya berfungsi untuk mencari fakta hukum saja tetapi juga untuk mencari keseimbangan politik dan ekonomi," ujarnya.
Dugaan kerugian demurrage senilai Rp294,5 miliar muncul karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengatakan mekanisme lelang impor sudah dilaksanakan secara terbuka dan ketat, yang diawali dengan pengumuman bahwa Perum Bulog akan membeli sejumlah beras dari luar negeri.
Para peminat lelang tersebut biasanya tercatat mencapai 80-100 importir. Namun, perusahaan yang mengikuti proses lelang lanjutan umumnya hanya mencapai 40-50 perusahaan, seiring dengan seleksi ketat yang telah diterapkan Perum Bulog.
Bulog dan Bapanas Dilaporkan ke KPK
Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sebelumnya telah melaporkan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke KPK, pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait dugaan mark up (selisih harga) impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dengan potensi kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.