Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alur Peristiwa Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak IRT hingga Tewas, Akui Tak Sadar karena Positif Narkoba

Mahasiswi di Pekanbaru, Marissa Putri (21) jadi tersangka dalam kasus laka lantas lantaran menabrak IRT hingga tewas di tempat

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Alur Peristiwa Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak IRT hingga Tewas, Akui Tak Sadar karena Positif Narkoba
Kolase Tribunnews/Tribun Pekanbaru
Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas kasus kecelakaan menabrak ibu rumah tangga (IRT) alias emak-emak hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai jalur Selatan, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024). Tersangka disebut polisi sempat minum minuman keras (miras) dan mengonumsi narkoba di tempat hiburan malam sebelum kecelakan terjadi.  

TRIBUNNEWS.COM - Berikut alur pristiwa seorang mahasiswi di Pekanbaru, Marissa Putri (21) yang menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas.

Diketahui, korban bernama Renti Marningsih (46) meninggal dunia di tempat lantaran mengalami luka berat.

RM diketahui tertabrak dari belakang dan terseret sejauh 50 meter.

Kini, Marissa Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini.

Alur Peristiwa

Pada Sabtu (3/8/2024) dini hari sekira pukul 00.00 WIB tersangka diketahui bergabung bersama rekannya untuk berkaraoke di KTV.

Ia berada di ruang karaoke bersama O dan T, kedua rekannya.

Kala itu, MP ditawarkan narkoba jenis Inex sebanyak 1/2 butir oleh temannya berinisial T dan menenggak miras.

BERITA REKOMENDASI

Ketiganya pun keluar dari tempat tersebut sekira pukul 05.00 WIB

Setelah itu, tersangka pulang sendiri dengan menggunakan mobil Toyota Raize BM 1959.

Korban dan tersangka berjalan di jalur yang sama yakni dari menuju ke Timur.

Saat melintas di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, mobil MP menabrak sepeda motor merek Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ dari belakang.

Kemudian terjadi laka lantas antara mobil MP dengan motor yang ditunggangi korban RM.


Korban ditabrak tersangka dan terseret sejauh 50 meter.

Saat itu, tersangka tak menyadari telah menabrak korban yang ia tabrak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas