Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Korupsi Timah Mencapai 170 Hektare

Kemudian selain kawasan hutan, kerusakan lingkungan seluas 95.017,313 hektare menimbulkan kerugian Rp 47.703.441.991.650.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jaksa Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Korupsi Timah Mencapai 170 Hektare
Bangka Pos
Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan adanya kerusakan lingkungan hingga 170 hektare akibat kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk bermodus kemitraan dan kerja sama dengan sejumlah perusahaan.

Hal itu disampaikan JPU Kejaksaan Agung dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atau kasus korupsi timah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).




Sidang ini dilakukan untuk terdakwa tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketiganya adalah Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019 Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2019 Rusbani, dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana.

"Bahwa kegiatan penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk yang dikemas dalam bentuk kegiatan kemitraan Usaha Jasa Pertambangan antara PT Timah Tbk dengan Mitra Jasa Pertambangan (pemilik IUJP), kegiatan kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah dan kegiatan jasa Borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) yang tidak ada dalam RKAB PT Timah Tbk maupun RKAB 5 (lima) smelter beserta perusahaan afiliasinya mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa dalam dakwaan eks Kadis ESDM Bangka Belitung.

Baca juga: Jaksa Ungkap Pertemuan Harvey Moeis, Robert Bonosusatya dan PT Timah di Hotel

Kerusakan lingkungan terjadi, baik di kawasan hutan maupun nonhutan.

Untuk kawasan hutan, terungkap bahwa kerusakan lingkungan seluas 75.345,751 hektare, sehingga menimbulkan kerugian Rp 223.366.246.027.050.

BERITA TERKAIT

Kemudian selain kawasan hutan, kerusakan lingkungan seluas 95.017,313 hektare menimbulkan kerugian Rp 47.703.441.991.650.

Dengan demikian, total luasan yang mengalami kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk mencapai lebih 170 hektare.

"Oleh karena itu maka kerugian lingkungan pada lahan non Kawasan hutan seluas 95.017,313 hektar dan pada Kawasan hutan seluas 75.345,751 hektar dengan total luas area 170.363.064 hektar adalah sebesar Rp 271.069.688.018.700."

Baca juga: Kasus Korupsi Seret Mbak Ita, KPK Ungkap Modus Pemotongan Jatah Upah Pegawai di Pemkot Semarang

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menjerat 21 orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani; Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie; Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL); M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021; Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP; Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP; Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.

Mereka diduga bersekongkol terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung yang mengakibatkan kerugian negara hingga lebih Rp 300 triliun.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Suranto Wibowo, bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani, alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas