Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Dorong Polisi Lakukan Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jasad Afif Maulana

Komnas HAM mendorong pihak kepolisian untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jasad Afif Maulana.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Dorong Polisi Lakukan Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jasad Afif Maulana
Dokumentasi Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pihak kepolisian untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jasad Afif Maulana.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing melalui keterangannya mengatakan ada beberapa pertimbangan yang jadi landasan atas rekomendasi mereka.

Pertama, sebab adanya permintaan dari pihak keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum Padang yang tujuannya adalah guna mengungkap dengan jelas penyebab kematian Afif Maulana dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.

Kemudian asesmen hasil autopsi pertama Polda Sumatera Barat (Sumbar) juga jadi landasan.

Baca juga: Polisi Diminta Ekshumasi Jasad Afif Maulana, Keluarga Tak Tenang Selama Pelaku Belum Tertangkap

"Untuk memastikan objektivitas, kami telah mengundang ahli forensik independen untuk melakukan asesmen terhadap hasil tersebut," kata Uli, Senin (5/8/2024).

"Berdasarkan asesmen ini, informasi yang tersedia belum cukup meyakinkan untuk memastikan apakah luka yang menyebabkan kematian diakibatkan oleh jatuh dari ketinggian atau oleh tindakan lainnya," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, untuk memperoleh kepastian yang lebih baik, Komnas HAM memandang perlunya dilakukan autopsi ulang.

Lebih lanjut, Pasal 135 KUHAP dan Pasal 89 ayat (3) huruf b UU Nomor 39/1999 tentang HAM juga jadi landasan Komnas HAM dalam rekomendasi.

Baca juga: Bertemu Komisi III DPR, Ayah Afif Maulana Berharap Anaknya Dapat Keadilan: Tolong Bantu Kami

Pasal 135 KUHAP menjelaskan ”Untuk kepentingan peradilan, penyidik perlu melakukan penggalian mayat…”.

Komnas HAM berpendapat masih perlu ada alat bukti yaitu pendapat ahli forensik independen yang menjelaskan secara obyektif dan independen atas penyebab kematian Afif Maulana yang digunakan untuk kepentingan peradilan.

"Pada prosesnya, Komnas HAM telah melakukan peninjauan lapangan di Padang, permintaan keterangan Kapolda Sumatera Barat, Polres Kota Padang, dokter forensik RS Bhayangkara Sumatera Barat, permintaan keterangan dokter forensik independen," jelas Uli.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara merekomendasikan dibutuhkan adanya ekshumasi untuk memperoleh alat bukti yang berdasarkan prinsip scientific crime investigation," sambungnya.

Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana melalui surat nomor 571/PM.00/R/VII/2024 tertanggal 30 Juli 2024.

Proses ekshumasi ini diharapkan dapat melibatkan institusi medis forensik yang independen dan kredibel, serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Langkah ini kami pandang penting demi memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini," pungkas Uli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas