Pemerintah Diminta Segera Siapkan Regulasi Minyak Jelantah
Masalah minyak jelantah atau minyak bekas menggoreng makanan saat ini bukan lagi sekadar isu kesehatan, tapi juga sudah bergeser menjadi isu energi
Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah minyak jelantah atau minyak bekas menggoreng makanan saat ini bukan lagi sekadar isu kesehatan, tapi juga sudah bergeser menjadi isu energi dan ekonomi.
Karena itu pemerintah diminta segera menyiapkan regulasi seputar pemakaian minyak jelantah.
Direktur Program Traction Energy Asia Sudaryadi mengungkapkan, jika minyak jelantah tidak diatur, maka akan segera terjadi kegagalan pasar.
Kegagalan pasar ini terjadi akibat adanya informasi yang asimetris dan eksternalitas.
Sudaryadi mengatakan, asimetris akan menyebabkan ketidakseimbangan informasi, di mana hanya salah satu pihak saja yang memperoleh keuntungan, dan menghambat kegiatan pasar secara efisien.
Sementara, eksternalitas berarti biaya atau manfaat minyak jelantah (used cooking oil atau UCO) yang ditimbulkan oleh produsen tidak terefleksi dalam harga sebuah produk.
“Kegagalan pasar ini dapat terjadi karena sampai saat ini pemerintah belum mengatur status minyak jelantah sebagai komoditas atau limbah. Jika dianggap sebagai limbah, maka harga minyak jelantah di pasar sudah terlalu tinggi. Sangat krusial agar pemerintah segera mengatur dan menetapkan harga,” kata Sudaryadi dalam diskusi peluncuran naskah akademis tata kelola dan tata niaga minyak jelantah di Jakarta pada Senin (5/8//2024).
Baca juga: Bisa Untung Rp12 Triliun, Menko Luhut Turun Tangan Dorong Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat
Direktur Pusat Kajian yang juga merupakan Guru Besar FHUI Andri Gunawan Wibisana menuturkan, setidaknya ada sepuluh hal penting yang perlu diatur dalam ruang lingkup pengaturan pengelolaan komersial UCO.
Mulai dari pendefinisian secara hukum terkait minyak jelantah, instrumen pencegahan dampak negatif dari minyak jelantah, hingga pengaturan harga jual minyak jelantah.
Sebagai salah satu komitmen Indonesia meningkatkan energi baru terbarukan, Andri menegaskan bahwa perlu dilakukan pengaturan terhadap penentuan harga maksimum minyak jelantah oleh Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral.
Selain itu, pengenaan tarif ekspor menjadi hal penting lainnya dalam tata kelola dan tata niaga minyak jelantah.
“Karena kebutuhan akan biofuel dan UCO itu akan menjadi tinggi, dan ini kalau tidak diatur akan menyebabkan inflasi atau greenflation,” kata Andri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan peta jalan ini menjadi intervensi pemerintah dalam mengurangi emisi karbon.
Baca juga: Ciptakan Peluang Bisnis, Srikandi Ganjar Asah Milenial Olah Jelantah Jadi Lilin Aroma Terapi
Dengan menggunakan bahan bakar nabati, maka pemerintah mendorong penerapan prinsip ekonomi sirkular dan kedaulatan energi.