Sosok Hendra Kurniawan, Eks Karo Paminal Polri Terpidana Kasus Ferdy Sambo yang Bebas Bersyarat
Profil Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Polri terpidana kasus Ferdy Sambo yang mendapatkan pembebasan bersyarat dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Editor: Adi Suhendi
Selanjutnya pda 2016, ia menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Setelah itu, pada 2019, ia ditunjuk menjadi Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri hingga akhirnya mendapatkan jabatan bintang satu atau brigadir jenderal setelah didapuk menjadi Karopaminal Divpropam Polri pada 2020.
Hendra Kurniawan Dipecat Dari Polri
Namun, karirnya di kepolisian pun berakhir setelah dirinya tersangkut kasus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ia terlibat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Hal tersebut membuatnya harus dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi perwira tinggi atau Pati Yanma Polri pada 20 Juli 2022.
Hendra Kurniawan pun lantas ditetapkan menjadi tersangka bersama enam anggota Polri lainnya dalam kasus penghalangan penyidikan.
Selanjutnya sidang komisi kode etik polri yang digelar pada 31 Oktober 2022 menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri kepada Hendra Kurniawan.
Bukan hanya dipecat dari kepolisian, pada 27 Februari 2023 Hendra Kurniawan pun divonis bersalah san dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan pun sempat melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut. Tetapi pada 10 Mei 2023, Hendra Kurniawan tetap diputus bersalah dan tetap dihukum 3 tahun penjara.
Setelah mendekam di tahanan, pada 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan menadapatkan pembebasan bersyarat.