11 Perguruan Tinggi Keagamaan akan Berubah Jadi Universitas dan Institut, Ini Daftarnya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ada 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) akah berubah status
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ada 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) akah berubah status setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Yaqut meminta para pimpinan PTKN itu fokus dan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Yaqut mengingatkan bahwa proses transformasi kelembagaan yang tengah berlangsung harus benar-benar diorientasikan pada upaya menjadikan PTKN semakin baik.
"Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).
Terdapat 11 PTKN yang melakukan proses transformasi, yakni sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAHN).
Baca juga: Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Pengalihan Kuota Haji
Proses transformasi 11 PTKN yang diupayakan sejak 2023, kata Yaqut, telah menemukan titik terang.
Yaqut meminta usaha memajukan PTKN, termasuk melalui proses transformasi ini, harus dijawab dengan kinerja bagi perluasan akses dan peningkatan kualitas.
"Kita berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut," katanya.
Menurut Yaqut, transformasi menjadi salah satu upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan bagi umat.
Berikut daftar 11 PTKN yang sedang diajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status:
1. Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon;
2. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
3. Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus;