Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang Panggil Bobby Nasution Terkait Blok Medan yang Muncul di Sidang Abdul Gani Kasuba

Tessa berujar bahwa fakta-fakta persidangan dalam perkara Abdul Gani Kasuba berpotensi dikembangkan jika surat perintah penyidikan masih berjalan. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Buka Peluang Panggil Bobby Nasution Terkait Blok Medan yang Muncul di Sidang Abdul Gani Kasuba
Instagram/bobbynst
Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara ihwal nama Wali Kota Medan Bobby Nasution yang muncul dalam sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara ihwal nama Wali Kota Medan Bobby Nasution yang muncul dalam sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya membuka peluang memanggil menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu apabila keterangannya dibutuhkan. 

Baca juga: KPK Periksa 4 Pejabat Pertamina Usut Kasus Korupsi Perdagangan Minyak Mentah, Siapa Saja Mereka?

Akan tetapi, Tessa menyerahkan hal itu kepada jaksa lembaga antirasuah yang menangani perkara AGK.

"Apabila keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim memutus perkara, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana sudah ada juris prudensinya ya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: KPK Pastikan Penarikan 10 Jaksa Senior ke Kejaksaan Tak Terkait Kasus Korupsi LPEI

Tessa berujar bahwa fakta-fakta persidangan dalam perkara Abdul Gani Kasuba berpotensi dikembangkan jika surat perintah penyidikan masih berjalan. 

Dia mengatakan, jaksa bisa memberi laporan kepada penyidik untuk menelusuri kaitan antara Abdul Gani dengan Bobby.

Berita Rekomendasi

"Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian, dianalisa dalam hasil expose," katanya. 

"Bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Tessa.

Sementara ini, Tessa mengaku tak bisa memberi keterangan lebih jauh yang berkaitan dengan materi penyidikan Abdul Gani Kasuba.

Ia meyakini penyidik KPK bekerja dengan baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Tentunya semua pertanyaan pasti ada dasarnya dalam hal ini apakah ada dokumen yang ditanyakan ataupun mengklarifikasi keterangan saksi-saksi yang lain. Kita serahkan kepada penyidik," tutur dia.

Dikutip dari TribunTernate.com, nama Wali Kota Medan Bobby Nasution muncul di dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024).

Nama itu keluar dari mulut Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili yang dipanggil diundang sebagai saksi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas