Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LP Ma'aruf NU DKI Minta Pemerintah Revisi Pasal Lain yang Cenderung Liar dan Bias dalam PP Kesehatan

Ketua LP Ma'arif NU DKI Jakarta Sudarto meminta kepada pemerintah untuk merevisi beberapa klausul pasal menurut mereka bias dan liar.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in LP Ma'aruf NU DKI Minta Pemerintah Revisi Pasal Lain yang Cenderung Liar dan Bias dalam PP Kesehatan
Ist/Tribunnews.com
Ketua LP Ma'arif NU DKI Jakarta, Sudarto. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan menuai kritik yang cukup banyak dari hampir semua kalangan, termasuk dari kalangan nahdiliyin.

Beberapa isu yang dikritik yakni bagaimana pemerintah seolah melegitimasi penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja

Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) DKI Jakarta, pun meminta kepada pemerintah untuk merevisi beberapa klausul pasal menurut mereka bias dan liar.

"Tidak hanya pada pasal 103, kami dari LP Ma'arif NU DKI Jakarta juga keberatan dengan klausul pasal di 104 (2) b, tentang memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam 'perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab'," ujar Sudarto selaku Ketua LP Ma'arif NU DKI Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Menurut Sudarto, klausul ini juga harus dipertegas makna seksual yang sehat itu ditujukan kepada siapa.

"Kalaupun dalih pemerintah seumpama itu semua ditujukan kepada remaja yang sudah menikah, maka klausul pada pasal tersebut harus dipertegas, atau bahkan dihilangkan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sudarto lalu menyinggung PP Kesehatan yang sudah ada sebelumnya, PP Nomor 61 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Reproduksi juga mengatur pelayanan kesehatan reproduksi remaja di Pasal 11 dan Pasal 12. 

"Namun, tidak ada yang menyebutkan penyediaan pelayanan kontrasepsi terhadap remaja," kata dia.

Mengingat negara ini yang lekat akan nilai-nilai agama yang kuat dan budaya ketimuran yang mengakar sejak lama, Sudarto menyarankan pemerintah harus lebih hati-hati dalam merancang sebuah peraturan.

"Ini agar maksud dan tujuan yang baik, tidak terganjal hanya karena salah merumuskan klausul pasal pada peraturan," kata dia.

Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menuai polemik.

Dalam PP tersebut, mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Aturan itu tertuang dalam pasal 103 yang merinci soal upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah.

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi," bunyi Pasal 103 ayat 1.

Kemudian, pada Pasal 103 ayat 4, dijelaskan mengenai pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining; 

b. pengobatan; 

c. rehabilitasi; 

d. konseling; dan 

e. penyediaan alat kontrasepsi.

Pasal 103 PP Kesehatan juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.

Baca juga: Sosiolog: Ada Pasal Nyempil di PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi

"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 103 ayat 5.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas