Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Yaqut Kembali Diadukan ke KPK Terkait Penyelenggaraan Haji 2024

Sejumlah perempuan dari Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) mengadukan Menag Yaqut atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menag Yaqut Kembali Diadukan ke KPK Terkait Penyelenggaraan Haji 2024
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan haji 2024 oleh Kementerian Agama RI, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan haji 2024 oleh Kementerian Agama RI.

Sejumlah perempuan dari Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) mengadukan Menag Yaqut atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.

Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Bobby Nasution Terkait Blok Medan yang Muncul di Sidang Abdul Gani Kasuba

Koordinator JPI, Evi Ze Reube, mengatakan pengalihan kuota haji tersebut diduga melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dugaan perbuatan melawan hukum oleh Menteri Agama RI Yaqut membuat kami perempuan Indonesia melapor ke KPK," ucap Evi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Evi mengatakan, seharusnya Yaqut Cholil Qoumas selaku memahami dan melaksanakan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: KPK Periksa 4 Pejabat Pertamina Usut Kasus Korupsi Perdagangan Minyak Mentah, Siapa Saja Mereka?

Di mana seharusnya menag tidak dapat menetapkan kuota haji khusus tambahan tanpa berkonsultasi dengan mitra pemerintah, yakni DPR RI.

Berita Rekomendasi

"Dari mana kok tiba- tiba ada kuota haji khusus sebanyak 27.680? Sedangkan menurut undang-undang, bahwa 8 persen dari kuota haji Indonesia yaitu 241.000 adalah 19.280 kuota haji khusus," ujar Evi.

"Ini kan kami duga masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Oleh karena perbuatan bapak menteri ini, kami aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil dan memeriksa Menteri Agama RI dan jajarannya karena ada 8.400 kuota reguler yang digeser menjadi kuota haji khusus," katanya.

Selain membuat aduan, kelompok perempuan JPI juga sempat menyuarakan aspirasinya di depan Gedung Merah Putih KPK dengan membentangkan spanduk dan poster.

Evi menambahkan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya telah berhasil melakukan lobi ke Kerajaan Arab Saudi sehingga Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 pada penyelenggaraan haji 2024.

"Tapi, Bapak Presiden mesti cek kembali Menteri Agama kita ini, kok bisa pembantu Bapak ada tindakan sepihak dengan menetapkan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus sebanyak 8.400," katanya.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku, Alexius Akim Bingung Gagal Jadi Anggota DPR

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebelumnya mengatakan, beberapa laporan dari masyarakat terkait ini akan ditelaah oleh Direktorat PLPM KPK.

Ia menyebutkan, jika semua persyaratan lengkap, materi laporan tersebut akan dibawa ke penyelidikan melalui ekspose atau gelar perkara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas