Respons PKB soal Cak Imin Dilaporkan ke MKD Buntut Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Timwas Haji
Cucun mengatakan, pihak pelapor tidak memahami regulasi yang ada. Dia menganggap laporan tersebut adalah hal yang aneh.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons soal pimpinannya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Diketahui laporan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan Cak Imin yang turut mengajak istrinya, Rustini Murtadho saat perjalanan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2024.
Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini laporan tersebut belum tentu akan dilanjutkan nantinya.
“Terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan. Nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya,” kata Cucun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Cucun mengatakan, pihak pelapor tidak memahami regulasi yang ada. Dia menganggap laporan tersebut adalah hal yang aneh.
“Ya aneh, dia nggak memahami yang dilaporkan itu kan ada regulasinya. Loh beliau pimpinan DPR baca PMK Nomor 164 Tahun 2016, ada regulasinya tidak sembarang semua,” ucapnya.
Baca juga: Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Pengalihan Kuota Haji
Menurutnya, keberangkatan haji Cak Imin dan istrinya sudah sesuai dengan aturan yang ada termasuk visa yang dikantongi.
“Visa kan Visa haji tidak ada visa orang Mekkah itu gak mengenal visa apa apa, visa haji hanya satu nama. Visa haji. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
Pasalnya, Cak Imin sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR 2024 saat bertugas membawa anggota keluarga, yakni istrinya, Rustini Murtadho.
Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto, di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto ditemui usai membuat laporan tersebut.
Dalam pengaduannya itu, Musyanto menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait hal itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.