Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons PKB soal Cak Imin Dilaporkan ke MKD Buntut Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Timwas Haji

Cucun mengatakan, pihak pelapor tidak memahami regulasi yang ada. Dia menganggap laporan tersebut adalah hal yang aneh.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Respons PKB soal Cak Imin Dilaporkan ke MKD Buntut Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Timwas Haji
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat diwawancarai wartawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons soal pimpinannya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Diketahui laporan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan Cak Imin yang turut mengajak istrinya, Rustini Murtadho saat perjalanan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2024. 

Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini laporan tersebut belum tentu akan dilanjutkan nantinya.

“Terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan. Nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya,” kata Cucun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Cucun mengatakan, pihak pelapor tidak memahami regulasi yang ada. Dia menganggap laporan tersebut adalah hal yang aneh.

“Ya aneh, dia nggak memahami yang dilaporkan itu kan ada regulasinya. Loh beliau pimpinan DPR baca PMK Nomor 164 Tahun 2016, ada regulasinya tidak sembarang semua,” ucapnya.

Baca juga: Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Pengalihan Kuota Haji

Berita Rekomendasi

Menurutnya, keberangkatan haji Cak Imin dan istrinya sudah sesuai dengan aturan yang ada termasuk visa yang dikantongi.

“Visa kan Visa haji tidak ada visa orang Mekkah itu gak mengenal visa apa apa, visa haji hanya satu nama. Visa haji. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.

Pasalnya, Cak Imin sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR 2024 saat bertugas membawa anggota keluarga, yakni istrinya, Rustini Murtadho.

Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto, di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto ditemui usai membuat laporan tersebut.

Dalam pengaduannya itu, Musyanto menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait hal itu. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas