Sosiolog: Ada Pasal 'Nyempil' di PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi
Menurut Abdi, apabila alat kontrasepsi disediakan dan dapat diakses oleh remaja, tentu akan berdampak pada merajalelanya perilaku seks bebas.
Penulis: willy Widianto
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan tersebut mengatur mengenai ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes Soal Aturan Alat Kontrasepsi Pada Remaja, Hanya untuk yang Sudah Menikah
Terkait hal tersebut Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdi Rahmat melihat dampak sosial dari terbitnya aturan tersebut.
Kata Abdi alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja mesti diletakkan sebagai bagian dari edukasi kesehatan reproduksi yaitu memberikan pemahaman tentang fungsi alat kontrasepsi bagi kesehatan reproduksi.
"Bukan di dalam konteks pelayanan kesehatan reproduksi seperti tercantum dalam poin e ayat 4 pasal 103 dalam PP tersebur. Sehingga, frasa “penyediaan alat kontrasepsi” dapat menjadi salah kaprah," ujar Abdi saat berbincang dengan Tribun, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: 2 Kontroversi PP Kesehatan: Larangan Jual Rokok Eceran, Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa
Menurut Abdi, apabila alat kontrasepsi disediakan dan dapat diakses oleh remaja, tentu akan berdampak pada merajalelanya perilaku seks bebas di kalangan remaja.
Data dari BKKBN (20 persen, 2023) menunjukkan tingginya angka perilaku seks sebelum menikah di kalangan remaja. "Tentu ini memprihatinkan," kata dia.
Abdi juga menyoroti poin e ayat 4 pasal 103 PP Nomor 28 tahun 2024 tersebut yang memang terkesan “nyempil”. Karena tidak ada penjelasannya.
Bunyi beleid tersebut adalah 'Penyediaan alat kontrasepsi ditujukan bagi remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil”
Sehingga lanjutnya hal itu bisa menjadi liar dan bisa dianggap mempromosikan seks bebas di kalangan remaja. "Tentu ini bertentangan dengan prinsip dasar bernegara (Pancasila) yaitu Ketuhanan yang Maha Esa dan prinsip pendidikan nasional di mana norma keagamaan menjadi rujukan dalam penyelenggaran pemerintahan, Pendidikan dan Pembangunan," ujarnya.
"Tapi saya tidak terlalu tahu tentang proses pembahasan PP Nomor 28 tahun 2024 tersebut karena memang tidak ada informasi/berita yang tersedia. Sehingga poin e ayat 4 pasal 103 tersebut apakah merupakan poin titipan? Atau, diselipkan? Atau, keteledoran? Karena itu, pemerintah perlu memberikan penjelasan tentang hal tersebut. DPR dan Masyarakat (civil society) perlu mengawal dan mengawasinya," tutur Abdi.