VIDEO Momen Wapres Maruf Amin Berikan Penghargaan Kepada 1.591 Pendonor Darah
Maruf Amin menganugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial kepada 1.591 pendonor darah sukarela (DDS)
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Maruf Amin menganugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial kepada 1.591 pendonor darah sukarela (DDS).
Penghargaan ini diberikan kepada para pendonor darah sukarela yang telah menyumbangkan darah sebanyak 100 kali atau lebih periode donor 2019-2020 dari 26 provinsi.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah pendonor 100 kali terbanyak, yaitu di atas 600 orang.
Maruf Amin menyematkan tanda jasa Satyalencana Kebaktian Sosial tersebut secara simbolis kepada 26 donor di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Maruf Amin didampingi Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla saat menyematkan tanda jasa.
Mengingat begitu pentingnya darah bagi kelangsungan hidup manusia, Maruf Amin menyebut pendonor sukarela ini sebagai pahlawan kemanusiaan.
Maruf Amin mengatakan jumlah ketersediaan stok kantong datang di Indonesia masih jauh dari ideal karena seharusnya jumlah ideal stok kantong darah di Indonesia mencapai 7 juta.
Tetapi saat ini jumlah stok kantong darah di PMI baru berada di angka 91 ribu.
KSAU Tonny Harjono Donorkan Darah Hingga 100 Kali
Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Mohamad Tonny Harjono terima tanda kehormatan Satyalancana atau orang yang sukarela mendonorkan darahnya hingga 100 kali.
Dikatakan KSAU setiap ada kegiatan kesatuan, selalu ada acara donor darah, sejak itulah dirinya ikut mendonorkan darahnya.
Meski begitu, dikatakannya ada pengalaman pribadi yang membuat dirinya rajin mendonorkan darah.
"Kalau saya pribadi, ada masalah sendiri pada saat 2014 orang yang saya cintai meninggal karena berjuang melawan kanker. Dan pernah beberapa kali kekurangan darah," kata KSAU Tonny kepada awak media.
Pada saat itu dikatakannya, dirinya kesulitan mencari darah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.