Gus Ipul Sebut PBNU Siap Berproses Jika Dilaporkan ke Pihak Berwenang Imbas Dibentuknya Pansus PKB
Saifullah Yusuf bersama Ketum PBNU Gus Yahya siap berproses jika dilaporkan ke pihak berwenang imbas dibentuknya Pansus PKB.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan dirinya bersama Ketum PBNU Gus Yahya siap berproses jika dilaporkan ke pihak berwenang imbas dibentuknya Pansus PKB.
"PBNU siap berproses siap menghadapi jika saya dan Ketum Gus Yahya mau dilaporkan. Malah kalau perlu kita harapkan secepatnya dan kemudian kita bisa mengetahui hal-hal apa yang ingin dilaporkan," kata Gus Ipul kepada awak media di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (6/8/2024) petang.
Baca juga: Makin Panas, Kakak Cak Imin Polisikan Lukman Edy yang Tuding Elite PKB Amburadul Mengelola Keuangan
Gus Ipul mengatakan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) bertugas mendalami hubungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pansus PKB merupakan keputusan bersama oleh PBNU, bukan keputusan pribadi.
"Keputusan PBNU bukan pendapat saya pribadi, pendapatnya masing-masing (pengurus), tapi ini adalah keputusan yang telah diambil lewat permusyawaratan yang ada di lingkungan PBNU," terangnya.
Gus Ipul berharap semua pihak bisa mengikuti pendalaman-pendalaman yang tengah dilakukan.
Menurutnya, setiap narasumber yang diundang Pansus PKB adalah orang-orang yang siap bertanggung jawab.
"Seperti saudara Lukman Edy misalnya dia sudah konfirmasi, kalau dia siap untuk menghadapi semua proses dan nanti bisa dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan," kata Gus Ipul.
Menurutnya pelaporan-pelaporan yang dilakukan terhadap narasumber Pansus PKB menggambarkan keputusasaan dan ingin menyelesaikan masalah secepat mungkin.
"Padahal semuanya masih sedang berproses," jelasnya.
Baca juga: Polemik PBNU dan PKB Berlanjut, Gus Ipul Nilai Cak Imin Cenderung Serang Pribadi Gus Yahya
Sebelumnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan partai.
Adapun laporan yang dilayangkan oleh DPP PKB tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin 5 Agustus 2024.
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan dasar pelaporan ini yakni soal ucapan Lukman di Kantor PBNU beberapa waktu lalu yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ke pimpinan maupun institusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.