Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Bakal Periksa Keluarga Dini Hingga Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Mukti Fajar mengatakan, selain pelapor, dalam hal ini keluarga Dini Sera Afrianti, KY juga telah menjadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Komisi Yudisial Bakal Periksa Keluarga Dini Hingga Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). Komisi Yudisial (KY) telah menerima audiensi sekaligus laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby, Senin (29/7/2024) di Gedung KY, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima audiensi sekaligus laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby, Senin (29/7/2024) di Gedung KY, Jakarta Pusat.

Proses penanganan laporan tersebut masih terus berjalan.

Baca juga: Kejagung Ajukan Pencekalan Ronald Tannur, DPR: Jaksa Agung Tak Pernah Main-main Soal Penegakan Hukum




"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun,pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga  digelar secara tertutup," kata Anggota KY dan Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Mukti Fajar mengatakan, selain pelapor, dalam hal ini keluarga Dini Sera Afrianti, KY juga telah menjadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi agar dapat diperoleh tambahan bukti.

"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT (Gregorius Ronald Tannur)," kata Mukti Fajar.

Baca juga: Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur, Praktisi Hukum Yoses Telaumbanua: Duka bagi Pencari Keadilan

Mukti Fajar berharap majelis hakim bisa hadir memenuhi panggilan KY. 

BERITA TERKAIT

Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.

"KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut," kata Mukti Fajar.

Diberitakan sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti datang ke KY untuk mengadukan hakim di PN Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini. Mereka juga audiensi dengan Komisi III DPR RI.

Sang ayah, yaitu Ujang Suherman, dan adik Dini, Alfika Risma, datang ke kantor KY didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura. 

Ketiganya ditemani oleh anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Baca juga: Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur, Praktisi Hukum Yoses Telaumbanua: Duka bagi Pencari Keadilan

"Hari ini kita masih memperjuang keadilan di RI, kita berharap, kita melaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakan majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas kepada wartawan di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Dimas berharap KY segera memeriksa dan menindak tiga anggota majelis hakim tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas