Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Bakal Periksa Keluarga Dini Hingga Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Mukti Fajar mengatakan, selain pelapor, dalam hal ini keluarga Dini Sera Afrianti, KY juga telah menjadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Komisi Yudisial Bakal Periksa Keluarga Dini Hingga Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). Komisi Yudisial (KY) telah menerima audiensi sekaligus laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby, Senin (29/7/2024) di Gedung KY, Jakarta Pusat. 

Dia juga berharap putusan KY mengubah wajah hakim di Indonesia.

"Dan kami berharap putusan dari KY itu merubah wajah hakim di RI untuk lebih berhati-hati lebih bijaksana, lebih arif dalam memutuskan perkara mengedepankan keadilan dan kebenaran," ucapnya.

Harapan senada juga diungkap oleh Dini, Ujang. Dia berharap hakim-hakim di Indonesia bisa berlaku adil.




"Harapan Bapak mudah-mudahan mohon kepada semuanya, mohon diadili yang sebenar-benarnya. Mudah-mudahan hakim dan semua penegak hukum semuanya adil," ujar Ujang.

Setelah mengadu ke KY, keluarga Dini juga berencana melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait vonis bebas Ronald Tannur

Ada tiga hakim di PN Surabaya yang akan dilaporkan oleh keluarga Dini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Perlu kami sampaikan memang seperti yang disampaikan Ibu Rieke Diah Pitaloka tadi, bahwa KY ini akan memberikan rekomendasi, maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA," ujar Dimas.

BERITA TERKAIT

Dimas berharap dapat keadilan dari KY dan Bawas MA. 

Dia ingin tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur disanksi seberat-beratnya.

"Nanti kita bisa menilai bersama-sama hasil dari KY dan hasil dari Bawas MA itu berbeda ataukah sama. Sehingga hasilnya adalah memberikan keadilan dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada hakim ini. Sehingga keadilan yang ada di Republik Indonesia, hakim-hakim yang di Republik Indonesia lebih berhati-hati dan keadilan di Indonesia bagi rakyat kecil seperti ini," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas