Hakim Tegur Arteria Dahlan Karena Panggil Mangapul dengan Sebutan Yang Mulia Saat Sidang Zarof Ricar
Anggota majelis hakim Purwanto S Abdullah menegur penasihat hukum Lisa Rachmat, Arteria Dahlan karena memanggil Mangapul dengan panggilan Yang Mulia
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota majelis hakim Purwanto S Abdullah menegur penasihat hukum Lisa Rachmat, Arteria Dahlan karena memanggil hakim memvonis bebas Ronald Tannur, Mangapul dengan panggilan 'Yang Mulia' dalam proses sidang.
Adapun Mangapul sendiri bertindak sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).
Awalnya Arteria yang mendapat giliran bertanya kepada saksi, terdengar beberapa kali memanggil Mangapul dengan sebutan 'Yang Mulia'.
Salah satunya saat ia bertanya soal berapa kali Mangapul diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
"Saudara saksi saya tetap manggilnya saudara saksi, bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saudara diperiksa berapa kali?" tanya Arteria di ruang sidang.
Baca juga: Pesan Eks Ketua PN Surabaya Soal Pembagian Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Lupakan Aku
"Saya lupa tiga atau empat kali," jawab Mangapul.
Tak berhenti di sana, Arteria kembali memanggil Mangapul dengan sebutan 'Yang Mulia' ketika mantan anggota DPR RI itu bertanya soal kapasitas Mangapul saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat itu Arteria mendalami pengetahuan Mangapul soal adanya panel majelis hakim yang diterapkan di PN Surabaya saat proses sidang kasus Ronald Tannur.
"Yang Mulia ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel majelis hakim Ronald Tannur panel biasa apa panel khusus?" tanya Arteria.
Kemudian Mangapul menerangkan, bahwasanya di PN Surabaya sudah diatur soal majelis hakim tetap di mana hal itu berdasarkan ruang sidang.
Baca juga: Kesaksian Ronald Tannur, Mengaku Bersalah Repotkan Orang Tua dan Bikin Heboh Netizen Indonesia
Adapun Mangapul mengatakan sewaktu menjabat sebagai hakim memiliki ruang sidang di Ruang Garuda 1.
Setelah itu Mangapul yang juga berstatus sebagai terdakwa, menjelaskan, dalam perkara Ronald Tannur, PN Surabaya menerapkan susunan majelis lintas.
Di mana kata dia, susunan majelis lintas itu berdasarkan kewenangan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
"Yang saya tahu untuk majelis lintas, dicomotlah, misalnya saya Garuda 1 hakimnya, ini Garuda 2, ini ruang Cakra ini hakimnya. Jadi kami hanya siap saja, siap ditetapkan oleh Ketua menjadi majelis tetap atau majelis lintas," jelas Mangapul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.