Hakim Tegur Arteria Dahlan Karena Panggil Mangapul dengan Sebutan Yang Mulia Saat Sidang Zarof Ricar
Anggota majelis hakim Purwanto S Abdullah menegur penasihat hukum Lisa Rachmat, Arteria Dahlan karena memanggil Mangapul dengan panggilan Yang Mulia
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi

Setelah kubu Lisa Rachmat selesai bertanya, Hakim anggota Purwanto pun mengambil alih jalannya sidang.
Saat itu hakim menegur Arteria agar tidak menggunakan panggilan 'Yang Mulia' lagi saat pemeriksaan saksi selanjutnya.
Adapun setelah Mangapul, Erintuah Damanik juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Sebagaimana diketahui baik Mangapul maupun Erintuah Damanik merupakan majelis hakim yang sama-sama memutus bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
"Yang kedua, tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata 'Yang Mulia' lagi," kata Hakim.
"Mohon karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu saja. Jadi cukup saksi saja," ucapnya.
Diketahui tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi tiga dalam jumlah berbeda.
Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.
Selain itu, keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dolar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.
Serta sisanya sebesar SGD30.000 disimpan terdakwa Erintuah Damanik.
Tak hanya itu, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dolar Singapura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.