Komisi Yudisial Bakal Periksa Keluarga Dini Hingga Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Mukti Fajar mengatakan, selain pelapor, dalam hal ini keluarga Dini Sera Afrianti, KY juga telah menjadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima audiensi sekaligus laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby, Senin (29/7/2024) di Gedung KY, Jakarta Pusat.
Proses penanganan laporan tersebut masih terus berjalan.
Baca juga: Kejagung Ajukan Pencekalan Ronald Tannur, DPR: Jaksa Agung Tak Pernah Main-main Soal Penegakan Hukum
"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun,pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga digelar secara tertutup," kata Anggota KY dan Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Mukti Fajar mengatakan, selain pelapor, dalam hal ini keluarga Dini Sera Afrianti, KY juga telah menjadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi agar dapat diperoleh tambahan bukti.
"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT (Gregorius Ronald Tannur)," kata Mukti Fajar.
Baca juga: Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur, Praktisi Hukum Yoses Telaumbanua: Duka bagi Pencari Keadilan
Mukti Fajar berharap majelis hakim bisa hadir memenuhi panggilan KY.
Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.
"KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut," kata Mukti Fajar.
Diberitakan sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti datang ke KY untuk mengadukan hakim di PN Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini. Mereka juga audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Sang ayah, yaitu Ujang Suherman, dan adik Dini, Alfika Risma, datang ke kantor KY didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura.
Ketiganya ditemani oleh anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Baca juga: Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur, Praktisi Hukum Yoses Telaumbanua: Duka bagi Pencari Keadilan
"Hari ini kita masih memperjuang keadilan di RI, kita berharap, kita melaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakan majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas kepada wartawan di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Dimas berharap KY segera memeriksa dan menindak tiga anggota majelis hakim tersebut.
Dia juga berharap putusan KY mengubah wajah hakim di Indonesia.
"Dan kami berharap putusan dari KY itu merubah wajah hakim di RI untuk lebih berhati-hati lebih bijaksana, lebih arif dalam memutuskan perkara mengedepankan keadilan dan kebenaran," ucapnya.
Harapan senada juga diungkap oleh Dini, Ujang. Dia berharap hakim-hakim di Indonesia bisa berlaku adil.
"Harapan Bapak mudah-mudahan mohon kepada semuanya, mohon diadili yang sebenar-benarnya. Mudah-mudahan hakim dan semua penegak hukum semuanya adil," ujar Ujang.
Setelah mengadu ke KY, keluarga Dini juga berencana melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Ada tiga hakim di PN Surabaya yang akan dilaporkan oleh keluarga Dini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Perlu kami sampaikan memang seperti yang disampaikan Ibu Rieke Diah Pitaloka tadi, bahwa KY ini akan memberikan rekomendasi, maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA," ujar Dimas.
Dimas berharap dapat keadilan dari KY dan Bawas MA.
Dia ingin tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur disanksi seberat-beratnya.
"Nanti kita bisa menilai bersama-sama hasil dari KY dan hasil dari Bawas MA itu berbeda ataukah sama. Sehingga hasilnya adalah memberikan keadilan dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada hakim ini. Sehingga keadilan yang ada di Republik Indonesia, hakim-hakim yang di Republik Indonesia lebih berhati-hati dan keadilan di Indonesia bagi rakyat kecil seperti ini," tuturnya.