Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta KY Pecat 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur

3 fakta KY pecat tiga hakim yang jatuhkan vonis bebas Ronald Tannur, sosok hingga respons MA.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta-fakta KY Pecat 3 Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur (31).

Sanksi itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

Adapun kasus itu dilaporkan oleh tim kuasa hukum keluarga korban, Dini Sera Afrianti ke KY.




Selain ke KY, keluarga Dini juga melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Sosok Hakim yang Dipecat

Tiga hakim yang dipecat KY yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Erintuah Damanik menjadi hakim PN Surabaya sejak Juli 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

Mengutip dari laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Sementara itu, Mangapul merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Pria berusia 60 tahun itu pernah menangani kasus tragedi Kanjurahan.

Baca juga: Mahkamah Agung: Putusan KY Terkait Hakim PN Surabaya Tidak Bisa Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasar Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Namun, vonis tersebut akhirnya dibatalkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik masing-masing akhirnya divonis penjara 2,5 tahun dan 2 tahun.

Sementara Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023 lalu.

Ia pernah menjalani karier hakimnya di PN Jakarta Pusat dan PN Gianyar Bali.

Heru juga sempat menjabat sebagai Ketua PN Manokwari.

Alasan KY Minta MA Pecat 3 Hakim 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas