Mahkamah Agung: Putusan KY Terkait Hakim PN Surabaya Tidak Bisa Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur
Mahkamah Agung mengatakan putusan Komisi Yudisial (KY) terkait tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menganulir vonis bebas Ronald Tannur
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
"Adapun ia menjelaskan, putusan hakim bisa dianulir dengan menerbitkan putusan lembaga peradilan juga. Misalnya, melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH),"
Kalimat ini yg direvisi bang, menjadi:
"Adapun ia menjelaskan, putusan hakim bisa dianulir hanya dengan putusan lembaga peradilan juga,".
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Hariyadi, mengatakan putusan Komisi Yudisial (KY) terkait tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menganulir vonis bebas Ronald Tannur.
Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Prim mengatakan, dalam hal membatalkan putusan pengadilan, harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: 3 Sosok Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pecat KY, Ada yang Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan
Adapun ia menjelaskan, putusan hakim bisa dianulir hanya dengan putusan lembaga peradilan juga.
"Kalau mekanisme batal (putusan) itu kan harus ada mekanisme yuridisnya. Ada upaya hukumnya. Enggak bisa dengan serta merta statement KY itu bisa menganulir putusan, enggak bisa," kata Prim, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024) malam.
Prim kemudian menanggapi rekomendasi KY kepada MA mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim sebagai tindak lanjut sanksi yang direkomendasikan Komisi Yudisial.
Ia mengatakan, tim pengawasan dari Mahkamah Agung sudah turun untuk mendalami laporan terhadap ketiga hakim PN Surabaya tersebut.
Namun, ia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim pengawasan di MA.
"Namanya MKH itu kan ada mekanisme. Dan itu kan sudah arahnya, kalau MKH itu kan sudah pemberhentian, kalau terbukti ya," katanya.
"Jadi saya pikir kalau memang MKH itu sudah final itu ya. Karena sanksi itu kan ada ringan, sedang, berat. Nanti kita lihat bersama lah setelah pemeriksaan dari pengawasan," imbuh Prim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.