Korupsi Timah, Kuasa Hukum Amir Syahbana Sebut Dakwaan Jaksa Tak Uraikan Ada Kerugian Rp 300 Triliun
Kuasa hukum terdakwa Amir Syahbana, Pahrozi, menyampaikan surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Untuk diketahui, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024, Amir Syahbana terlibat kasus dugaan korupsi timah ini bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo ; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
Pihak terdakwa Amir Syahbana meminta majelis hakim tidak menerima dakwaan jaksa soal dugaan korupsi timah.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa Amir Syahbana, Pahrozi, menyampaikan surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum," kata Pahrozi dalam persidangan.
Baca juga: 2 Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Ungkit Perintah Mantan Gubernur Erzaldi Rosman di Kasus Timah
Pahrozi menyoroti dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Amir secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan dan terhadap perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah tahun 2020-2022, akibat pemilik IUJP dapat leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli biji timah kepada PT Timah.
Terkait hal itu, ia menyebut, seharusnya PT Timah tidak membeli timah di izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah sendiri.
Ia juga menyampaikan, faktanya tidak ada uraian perbuatan Terdakwa Amir Syahbana atas dugaan tindak pidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun sekian.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Korupsi Timah Mencapai 170 Hektare
"Karena memang kegiatan penambangan ilegal telah terjadi sejak tahun 2015 dan kerja sama kemitraan PT Timah Tbk, dengan puluhan perusahaan swasta lainnya berdasarkan RKAB PT Timah Tbk yang disetujui Kementerian ESDM RI," tegas kuasa hukum terdakwa.
Lebih lanjut, Pahrozi mengatakan, karena keuangan PT Timah Tbk bukan termasuk keuangan negara, dengan demikian apabila didapati kerugian PT Timah, maka kerugian tersebut bukan merupakan kerugian negara, melainkan kerugian PT Timah sebagai perusahaan swasta yang tunduk pada UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
"Apa yang dilakukan terdakwa adalah bukan suatu tindakan pidana korupsi tetapi termasuk ruang lingkup hukum administrsi negara, sehingga jika terjadi kesalahan maka tidak tepat dipandang sebgai perbuatan pidana namun perbuatan administrasi negara dengan pendekatan sanksi administratif," jelasnya.
Karena itu, kuasa hukum Terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa Amirsyah Bana untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau sekurang kurangnya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
"Membebaskan terdakwa Amirsyah Bana dari semua dakwaan dalam perkara ini. Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata Pahrozi.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang, Terdakwa Amir Syahbana hadir mengenakan jaket hitam. Ia tampak hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
Saat menjalani persidangan ini, sesekali ia menundukkan kepalanya sambil mendengarkan nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, yang berada di sisi kanan Terdakwa.
Sebagai informasi, Amir Syahbana dan kedua Terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).
Terdakwa Amir Syahbana disebut memperkaya diri hingga Rp 352 juta lebih.