KPK Dalami Proses Serah Terima Bangunan Shelter Tsunami NTB Kepada BPBD
KPK mendalami proses serah terima bangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses serah terima bangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hal itu didalami tim penyidik ketika memeriksa Darwis, Staf BPBD Provinsi NTB; R Tresnawadi, Kepala Kantor BPBD Lombok Utara tahun 2015; Kholidi Holil, Kepala BPKAD Kabupten Lombok Utara periode tahun 2014–2015; dan Sadimin, Kepala Dinas PU Prov. NTB (eks Kabid Cipta Karya Dinas PU Provinsi NTB).
"Pihak BPBD didalami terkait dengan serah terima bangunan ke BPBD," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
KPK juga mendalami ihwal keikutsertaan pihak swasta dalam proses lelang proyek shelter tsunami.
Hal itu didalami tim penyidik lewat Roby, Direktur Utama PT Utama Beton Perkasa (NTB) dan Muhammad Taufik, perwakilan PT Indra Agung.
"Pihak swasta didalami terkait dengan keikutsertaan dalam proses lelang," ujar Tessa.
Baca juga: KPK Ungkap Ada Peran Waskita Karya Dalam Proyek Shelter Tsunami di NTB yang Berujung Korupsi
Enam orang itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
Semuanya diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi NTB, Rabu (7/8/2024).
Seharusnya tim penyidik KPK memeriksa dua saksi lain, yaitu Robinzandhi, Direktur PT Barokah Karya Mataram (NTB) dan Iwan Maret Asmara, Kepala BPBD Lombok Utara periode tahun 2018.
Baca juga: KPK Dalami Proses Lelang dan Serah Terima Shelter Tsunami di NTB
Namun, dua, saksi itu mangkir panggilan tim penyidik tanpa memberikan keterangan.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan shelter tsunami di NTB. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp19 miliar.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.
Identitas tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan akan diumumkan KPK saat penyidikan perkara ini telah cukup.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aprialely Nirmala dan Kepala Proyek PT Waskita Karya, Agus Herijanto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan menggandeng ahli kontruksi untuk mengecek kualitas dari shelter tersebut.
KPK menyebut terdapat penurunan kualitas pada beberapa shelter tsunami.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.